CALEG GOLKAR

Wanita 47 Tahun Asal Bireun Bawa 12 Kg Ganja

STABAT (medanbicara.com) – Meski sudah beberapa kali dengan segala cara dan modus dilakukan, tetap saja berhasil digagalkan petugas. Tapi, penyeludupan narkoba dari Aceh ke Sumut tidak kunjung berhenti.

Kali ini, operasi subuh yang dilakukan Polres Langkat berhasil meringkus seorang wanita paruh baya pembawa 12 kg ganja, Senin (14/11/2016) sekitar pukul 05.30 wib.

Pengungkapan itu dilakukan tim opsnal sat narkoba polres langkat. Tersangka atas nama Sri Nur Hasanah (47) warga yang beralamat di dusun blang lhok desa kaeude tambue kec. simpang mamplam kab. bireun.

Lagi-lagi penangkapan itu terjadi di depan pos lantas sei karang, desa kwala gumit, kec stabat, kab langkat.

“Barang bukti yang diamankan berupa 12 (dua belas) bungkus ganja yang dibungkus dengan lakban warna coklat. Totalnya seberat 12.000 Gr atau 12 kg,” ujar petugas.

Barangbukti lainnya yang turut diamankan, yakni 1(satu) buah tas sandang warna orange merk kai li lai, 1 (satu) buah kotak mie instan merk mie sedap.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, barang bukti narkotika jenis ganja diperoleh di Aceh Utara. Berawal dari tersangka Suryadi (buron) yang hendak memberikan barangharam itu kepada seseorang yang tak dikenal di Kota Medan dengan perantaraan Sri Nur Hasanah.

Lantas, Sri Nur Hasanah menaiki mobil Bus Putra Pelangi dengan No plat BL 7531 AA dari bireun menuju medan, di perkirakan akan lewat stabat pukul 05.30 wib. Lantaran sudah tercium tim opsnal sat res narkoba polres langkat langsung memberhentikan dan memeriksa penumpang yang diinfokan.

Ternyata benar, perempuan tersebut membawa ganja tepat di bawah tempat duduknya, dan penumpang tersebut duduk di bangku no 05. Selanjutnya tim langsung membawanya ke polres langkat guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(*)

Mungkin Anda juga menyukai