CALEG GOLKAR

Wanita Hamil Tujuh Bulan Divonis Setahun Penjara Pegang Sabu 0,07 Gram, Barang Tuh Punya Kawan Saya…

Wanita yang sedang hamil anak ketiganya, Eci Safitri divonis pidana penjara 1 tahun akibat memiliki sabu seberat 0,07 gram, di PN Medan, Kamis (2/5/2019). (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Wanita yang sedang hamil anak ketiganya, Eci Safitri divonis pidana penjara 1 tahun akibat memiliki sabu seberat 0,07 gram, di PN Medan, Kamis (2/5/2019).

Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara sebelum membacakan vonis sempat menanyakan apa yang menjadi motif dari terdakwa membawa barang haram tersebut.

“Iya pak saya yang saya bawa itu punya teman saya, saya khilaf pak,” tuturnya.

Syafril kembali menegaskan agar sang ibu tidak mengulangi perbuatannya lagi karena sangat merugikan anak yang dikandungnya.

"Jangan diulangi lagi perbuatan kamu ini, kasian anak yang kamu kandung dan dua anakmu yang masih kecil-kecil di rumah," tutur Hakim.

Usai menasihati terdakwa, akhirnya Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa dan memvonisnya melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menimbang dan menghukum terdakwa Eci Safitri dengan hukuman 1 tahun penjara. Dimana hal yang memeberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah, hal yang meringkankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, dan karena seorang ibu dan punya tangungan 2 orang anak," tuturnya.

Selama persidangan tampak Fitri seperti menahan perutnya yang telah hamil selama 7 bulan. Ia tampak malu dan terus menunduk selama pembacaan putusan, perutnya yang sudah tampak besar tersebut sangat terlihat di balik baju merah tahanannya.

Usai sidang, Safitri menerangakan kepada wartawan bahwa barang haram yang ditangkap darinya tersebut merupakan milik dari temannya.

"Saya menerima barang bukti itu dari kawan saya bang. Itu bukan punya saya," tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa anak yang dikandungnya ini merupakan anak ketiganya.

"Ini anak ketiga saya bang, udah jalan hamil 7 bulan. Nanti berarti pas di penjara melahirkan anak saya ini. Pastinya sedihlah bang, anak-anak saya dua yang lain juga masih kecil-kecil," tambahnya.

Usai berbincang, Jaksa langsung membawa Safitri ke ruang tahanan sementara PN Medan.

JPU Fauzan Arif Nasution menyebutkan kasus ini bermula pada Agustus 2018 bertempat di Jalan Taruna Kampung Kubur menerima Narkotika Golongan I yaitu sabu.

Dimana bermula pada 8 Agustus 2018 saksi Rusono, Hamadi, Nikolas Hutagalung, Eko Priya, Pieter Karo-karo dan Khairul Fajri yang merupakan personol Polsek Medan Bar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Kubur sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Sehingga personel langsung menuju tempat tersebut dan sesampainya mereka melihat terdakwa sedang duduk di dekat sebuah rumah. selanjutnya personel mendekati terdakwa lalu terdakwa langsung melarikan diri dan membuang narkotika jenis sabu dari tangan terdakwa," jelasnya.

Lalu personel langsung mengejar terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan dan menyuruh terdakwa mengambil barang yang dibuangnya yang berisikan 2 buah plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,07 gram.

"Lalu terdakwa mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Fatimah (DPO) seharga Rp 50.000 di Jalan Zainul Arifin Kampung Kubur dan terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Medan," tutup Jaksa. (trb)

Mungkin Anda juga menyukai