CALEG GOLKAR

Zulkarnain, PPK Bank Sumut Divonis 30 Bulan

MEDAN (medanbicara.com)-Majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti memvonis terdakwa Zulkarnain selaku mantan Pelaksana Sementara (PLS) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di PT Bank Sumut senilai Rp 17,6 miliar yang bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2013.

Dalam memutus perkara ini, tiga majelis hakim dissenting opinion (berbeda pendapat). Sama seperti sebelumnya, hanya hakim Sri Wahyuni Batubara yang menganggap kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Zulkarnain selama 2 tahun 6 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Sayuti di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/8).

Terdakwa Zulkarnain dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak dibebani Uang Pengganti (UP) karena tidak menikmati kerugian tersebut. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Zulkarnain menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.

Putusan itu jauh dari tuntutan JPU selama 7 tahun penjara serta membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa Irwan Pulungan selaku mantan Kepala Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus PPK divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, M Yahya selaku mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang divonis masing-masing selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan JPU Netty menuntut keduanya masing-masing selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, M Yahya divonis 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Untuk perkara Jefri, PT Medan belum memvonisnya.(reza) (*)

Mungkin Anda juga menyukai