CALEG GOLKAR

15 Karung Ganja Gagal Beredar di Medan

Medan (medanbicar.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 169 kilogram (Kg) jaringan Aceh. Ganja yang dititipkan oleh tersangka, IS yang kini dalam buruan petugas, sempat disimpan oleh kedua tersangka yang kini diamankan petugas.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo saat merilis kasus ini, Rabu (28/8) mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni, SN (28) warga Jalan Pasaribu, Kecamatan Percut Seituan dan MR (22) warga Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan.

"Ganja seberat 169 Kg ini sempat disimpan oleh kedua tersangka di wilayah Percut Seituan. Keduanya mendapatkan upah Rp 3 juta untuk menyimpan ganja tersebut,"kata Kapolrestabes.

Lebih jauh, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya para pelaku yang menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah Percut Seituan. Berbekal informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan.

Pada, Rabu 21 Agustus 2019 petugas mengetahui lokasi penyimpanan ganja tersebut. Petugas langsung bergerak ke Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan tempat ganja itu disimpan. Dari lokasi, petugas menemukan 15 karung ganja dengan berat total 169 Kg dan mengamankan dua tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan. Petugas kini tengah memburu pemilik ganja tersebut. "Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,"tukasnya. (mail)

Mungkin Anda juga menyukai