CALEG GOLKAR

6 Sindikat Pembobol Swalayan Dibekuk Saat Mau Melarikan Hasil Jarahan, Ini Sepak Terjangnya…

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)- Sebanyak 6 orang spesialis pelaku pencurian swalayan diringkus Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumateta Utara. Keenamnya diringkus usai membobol toko Alfamart di KM 11 Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (8/9/2018).

Enam tersangka yang diamankan yakni ARM (36) warga Jalan Perjuangan Medan Perjuangan, RM (24) warga Jalan Meteorologi Kelurahan Indra Kasih Medan Tembung, JL alias Nanda (26) warga Jalan Jermal 15 Kecamatan Percut Sei Tuan Deliserdang.

DPS (34) warga Jalan Nusa Indah Raya Medan Helvetia, MF (23) warga Jalan Badur Kelurahan Maimun Medan dan MD (42) warga Jalan Gereja Medan.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan aksi kejahatan ini mereka lakukan usai dari lokasi hiburan malam. Selanjutnya, sebut Maringan, dengan mengendarai mobil BK 1433 UG menuju arah Jalan Sisingamangaraja Medan.

“Saat melintas lewat Poldasu di KM 11, mereka (pelaku) melihat toko Alfamart yang sudah tutup,” ujarnya, Minggu (9/9/2018).

Melihat situasi sepi para pelaku menghentikan mobilnya tepat di toko alfamart itu. “Ketika pelaku berhasil masuk dan mengambil barang-barang hasil curian dari toko itu,” jelas dia.

Namun saat akan kabur, petugas kepolisian curiga melihat keberadaan mobil yang terparkir. “Ternyata kecurigaan petugas benar, ternyata mobil itu milik para pelaku pencurian. Di situ para pelaku diringkus beserta barang bukti,” terang Maringan.

Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku juga pernah beraksi di toko Indomaret yang berada di Jalan Dusun IV Delitua pada 30 Juli 2018. “Kemudian kita menangkap penadahnya atas nama M Dalimunthe,” jawab dia.

Menurut Maringan, para komplotan pencuri spesial Alfamart/Indomaret ini sudah lebih dua kali beraksi.

“Kita menduga mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Kita mendapatkan data ada 11 laporan pemilik Alfamar/Indomaret yang membuat pengaduan di kepolisian. Kita menduga pelakunya yang sama, tapi masih kita periksa lagi,” jawab dia.

Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kunci Y, 4 batang besi yang sudah dimodifikasi, tang, obeng, linggis, kunci pas dan mobil BK 1433 UG. “Barang yang dicuri dari alfamart seperti TV, rokok, dan sabun dan minyak telon,” ucapnya.

Para pelaku sendiri dikenakan pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta pasal 480 KUHP. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai