CALEG GOLKAR

8 Pria Tersangka Pencuri dan Perampok Dicokok, 5 Ditembak, 1 Korban Tewas Lompat Dari Angkot

Para tersangka saat diperlihatkan polisi. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Personel Polsek Patumbak berhasil meringkus 8 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotot (curanmor) dalam 2 pekan terakhir. Lima orang di antaranya ditembak Tim Pegasus yang meringkusnya karena melawan saat ditangkap.

Mereka adalah Fahmi Triandian (22), Freddy Fatar Francois Simanjuntak, Josua Aritonang, Boy Leonardo Sianturi, Ricardo Simatupang alias Kardo, Sudartono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan M Gani.

Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak, memaparkan kedelapan tersangka tersebut pada konferensi pers di Mapolsek Patumbak, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan Ginanjar, para pelaku pemerasan yang diamankan sudah beberapa kali beraksi, dan salah satu korbannya meninggal dunia.

“Fahmi Triandian ditangkap setelah berusaha merampas harta benda milik Risnawati beru Barus (52) di Jalan Pertahanan Ujung, Dusun V, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Jumat (11/1/2019) dinihari, sekira pukul 01:30 Wib,” katanya.

Sedangkan Freddy Fatar Francois Simanjuntak ditangkap karena memeras M Fadil, seorang penumpang Angkot Morina 81, pada Senin (14/1/2019) siang di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Sementara, Josua Aritonang memeras penumpang angkot atas nama Akbar Riani Salim Simbolon di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (15/1/2019) siang.

“Dalam kasus ini, korban tewas karena melompat dari angkot saat berusaha menyelamatkan diri,” beber Kapolsek lebih lanjut.

Kemudian, Boy Leonardo Sianturi dan Ricardo Simatupang alias Kardo ditangkap karena memeras Horison Syahputra Panjaitan, juga di Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di dekat Jembatan Asahan Sungai Denai, Minggu (20/1/2019).

“Masih ada tersangka yang lain kita kejar. Dari 5 tersangka pemerasan ini ada 2 orang yang kita tembak karena berusaha melawan saat akan ditangkap,” beber Ginanjar.

Terkait kemungkinan adanya kerjasama antara supir angkot dengan para pelaku pemerasan, Ginanjar mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Kalau kemungkinan kerjasama dengan sopir, masih kita dalami. Tetapi saksipun yang kita ambil keteranganya dari sopir. Jadi sopirlah yang memberi keterangan kepada polisi,” ungkap Ginanjar.

Kelima tersangka pelaku pemerasan dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, 3 tersangka lainnya, Sudartono alias Golik, Rudi Hartono Siregar alias Rudi Gaboh dan M Gani diringkus polisi usai membobol sebuah rumah di Jalan Kongsi, Desa Marendal I, Senin (21/1/2019).

“Mereka terlebih dahulu menargetkan rumah incarannya. Setelah berhasil masuk, mereka menguras harta benda korban. Salah satu tersangka juga berusaha memperkosa korban karena menjerit saat melihat aksi tersangka,” beber Ginanjar.

Dari pengakuan tersangka, mereka baru satu kali beraksi. Namun ada beberapa laporan polisi, bahwa mereka adalah pelakunya.

“Terhadap ketiganya dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” lanjut Ginanjar. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai