CALEG GOLKAR

Aduh…Usia Udah 52 Tahun Masih Nulis Togel, Jadi Penghuni Sel

Tersangka saat diaamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Polsek Medan Sunggal menciduk Arbani alias Bani (52), dari Jalan Binjai Km 15,5, Desa Sumber Diski, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sabtu (2/6/2018).

Bani diringkus lantaran kedapatan menjadi juru tulis (jurtul) toto gelap (togel). Darinya, petugas juga turut mengamankan barang bukti 2 (dua) buku blok notes, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) lembar kertas karbon warna hitam, 1 (satu) buah buku yang berisikan daftar nomor/angka, dan uang tunai sejumlah Rp76.000 (tujuh puluh enam ribu rupiah).

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan tersangka bermula pada hari, Sabtu (2/6) sekira pukul 19.00 Wib, tim Opsnal Reskrim sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Kemudian tim Opsnal Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi perjudian jenis togel. Lalu, tim Opsnal Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampainya di TKP, tim Opsnal Reskrim menemukan tersangka sedang duduk-duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya, tim Opsnal Reskrim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti judi togel.

Setelah diamankan, tim Opsnal langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan penyidikan selanjutnya.

“Atas perbuatanya, tersangka melanggar pasaL 303 ayat (1) KUHPidana dan tersangka diancam hukuman seberat – beratnya 10 (sepuluh ) tahun penjara,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak SE. (ing)

 

Mungkin Anda juga menyukai