CALEG GOLKAR

Alamak! 2 Penyidik Polrestabes Medan Kena Jegrek Tim Saber Pungli, Barang Buktinya Duit Rp20 Juta

Barang bukti yang diamankan dari oknum polisi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Tim Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia mengamankan 2 orang penyidik dari Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, Brigadir SM dan Aiptu MS, Jumat (3/8/2018).

Informasi dari Whatsapp yang beredar, Tim Saber Pungli menerima laporan adanya pungutan dalam perkara barang-barang yang tak ber SNI milik UD Forsindo Jaya Equiepment yang beralamat di Jalan Aksara No 73 B Medan.

Selanjutnya datang seorang petugas yang menyamar sebagai Humas dari perusahaan. Penyamaran berhasil membongkar kasus ini dengan mendapati uang tunai sebesar Rp20 juta rupiah yang diserahkan sebelumnya diserahkan marketing perusahaan kepada Brigadir SM, sebagai uang pengeluaran 3 barang berupa 1 mesin mixer merek Getra, 1 mesin Kopi merek Getra dan 1 box pendingin dan pemanas merek Getra yang diduga tidak ber SNI dan berbahasa Indonesia.

Kemudian Brigadir SM mengeluarkan plastik yang didalamnya berisi uang yang diterima dari marketing perusahaan sebesar
Rp20 juta dengan rincian 190 lembar uang pecahan Rp100 ribu dan 20 lembar uang pecahan Rp50 ribu.

Selanjutnya Brigadir SM dan barang bukti diamankan oleh petugas Satgas Saber Pungli pusat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Ruangan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selain uang barang bukti yang disita 6 surat yang belum ditandatangani yakni, 1 dokumen laporan Polisi No LP/73/VIII/2018/Restabes Medan/Reskrim tanggal 2 Agustus 2018 yang belum ditandatangani, 1 surat tanda penerimaan barang atas nama Zulfirman Gohzali tanggal 2 Agustus 2018, 1 lembar surat perintah tugas yang belum ditandatangani, 1 lembar surat perintah penyelidikan yang belum ditandatangani, 1 surat berita acara interogasi an. Zulfirman Gohzali yang belum ditandatangani oleh penyidik pembatu, 2 surat mohon penjelasan dan keterangan yang belum ditandatangani, 1 handphone Merek Samsung Galaxy S5 warna hitam.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan Pasal UU RI No 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kapolda Sumut Irjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya masih memastikan lebih lanjut kabar OTT tersebut. Untuk itu, belum bisa banyak memberikan keterangan.

“Masih mempelajari informasi yang berkembang saat ini. Pokoknya petugas masih terus melakukan pengecekan terhadap kasus ini,” ujar Paulus singkat kepada wartawan di Medan.(wap/eza/kom/pjs)

Mungkin Anda juga menyukai