CALEG GOLKAR

Alamak Abang Ni..! Adik Ipar Masih SD pun Diembat Sampek Tak Datang Bulan

Tersangka diamankan di Polsek Delitua. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)– Pria berinisial HM (28) main embat aja. Tak peduli yang diembat itu adik ipar dan masih bau kencur. Ujung-ujungnya…Alamak!

Akhirnya aksi HM terbongkar setelah korbannya sebut saja Mekar kepergok orangtuanya tidak menstruasi selama beberapa bulan. Akibat perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan Lestari Dusun IV, Kecamatan Delitua, Kabuoaten Deliserdang, Sumut itu ditangkap Polsek Delitua dan dijebloskan ke penjara.

Informasi yang dihimpun wartawan pelaku dilaporkan orang tua korban Halimah (50) ke Polsek Delitua dengan nomor LP/1176/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018 karena telah mencabuli putrinya yang saat ini masih duduk di kelas 5 SD. Pelakupun ditangkap karena telah melanggar pasal 81 ayat 1,2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan ini terjadi sekira bulan September 2018 sekira pukul 18.00 Wib. Pelaku mencabuli korban yang merupakan tetangganya ini di dalam rumahnya di Jalan Lestari Dusun IV Delitua.

Lanjut perwira berpangkat satu melati emas itu, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar setelah orang tua korban curiga terhadap anaknya karena tidak menstruasi selama beberapa bulan.

“Orangtuanya curiga kenapa sejak bulan September 2018 anaknya tidak menstruasi, saat anaknya ditanyai orangtuanya, korban hanya menjawab tidak apa-apa,” ujar Kapolsek, Sabtu (13/10).

Penasaran dengan yang dialami anaknya, orangtua korban lantas membawa anaknya yang masih berusia 13 tahun ini ke bidan. Dari hasil pemeriksaan bidang ternyata korban sudah hamil 4 bulan.

“Selanjutnya pelapor kembali bertanya kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya dan korban menjawab jika perbuatan tersebut dilakukan oleh abang iparnya dengan iming-iming uang 10.000 ribu rupiah dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku berulang kali. Selanjutnya pelaku diserahkan ke pihak yang berwajib,” ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek saat ini tersangka sudah ditahan dan telah mengirimkan SPDP dan perpanjangan penahanan. Selanjutnya berkas tersangka akan segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diadili. (top)

Mungkin Anda juga menyukai