CALEG GOLKAR

Alamak…Cewek Ini ‘Main’ di Rumah Kos Kawannya, ‘Barangnya’ Sudah Digadaikan

Tersangka diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Personel Reskrim Polsek Sunggal meringkus cewek bernama Jelita Boru Pasaribu alias Ita (28), karena mencuri perhiasan emas, di Jalan Tani Asli Lorong Sepakat, Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak kepada Wartawan, Minggu (8/7) sore mengatakan, tersangka diringkus setelah mendapat laporan dari korban Irmaya Panjaitan.

”Tersangka bahkan sempat menumpang tidur Senin (7/5) lalu di rumah kos korban dengan alasan untuk melamar kerja di pabrik,” sebutnya.

Perhiasan emas itu hilang diketahui korban saat dirinya membuka koper dan tidak menemukan perhiasan tersebut.

”Kemudian pada (20/6/2018) korban mendatangi tersangka dan menanyakan perhiasan miliknya. Tersangka mengaku telah mengambil perhiasan tersebut dan sudah menggadaikannya,” kata Budiman.

Mendengar pengakuan tersangka, lanjutnya, korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Sunggal. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5 (lima) lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, dan ‎2 (dua) lembar surat bukti gadai.‎

“Tersangka dijerat dengan Pasal 362 jo pasal 64 ‎dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan,” kata Budiman.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai