CALEG GOLKAR

Alamak…Kereta Digembok Digasak, Botak Ditembak, Hasil Curanmor Dijual jadi Becak

Pelaku (tengah) didampingi Kanit Reskrim Iptu MK Daulay, Panit I Reskrim Ipda Supriadi, Panit II Ipda Donny Pance Simatupang dan timsus Polsek Percut Seituan, usai diamankan di Polsek Percut Seituan. (adl)

PERCUTSEITUAN-Polsek Percut Sei Tuan meringkus tiga komplotan pencurian kenderaan bermotor (curanmor), Selasa (8/5/2018) malam. Satu pelaku ditembak di betis kiri.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH, SiK, melalui Kanit Reskrim, Iptu MK Daulay SH mengatakan, ketiga komplotan yang diringkus yakni, Anaolo Jamili alias Botak (35) dan Setuju Sihura alias Pak Dea (26). Keduanya merupakan warga Jl Meteorologi, Desa Laut Dendang, Kec. Percut Seituan.

“Pelaku satunya lagi perempuan bernama Andriani (38), warga Jl Kandang Lembu, Kec. Percut Sei Tuan. Pelaku ini berperan mengantar uang kepada pelaku, sewaktu pelaku menjual sepeda motor curian kepada orangtuanya. Jadi wanita ini termasuk penadah," kata Iptu Daulay, kepada wartawan, Kamis (10/5/2018) siang.

Dijelaskan Daulay, ketiga komplotan ini diringkus berdasarkan laporan Misran (69), warga Jl Mabar Hilir, Kec. Labuhan Deli, yang tertuang dalam Laporan Polisi: LP/518/III/2018/SPKT percut, tanggal 19 Maret 2018. Korban melaporkan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam BK 2953 KB, miliknya hilang digasak para pelaku.

Saat itu, korban yang bekerja sebagai penjaga malam di Perumahan Griya Rahmat, Jl Meteorologi, Desa Laut Dendang Kec. Percut Seituan, berniat tidur. Lalu korban, memarkirkan sepeda motornya di dalam sebuah gudang yang ada di lokasi dengan keadaan stang terkunci dan diberi gembok.

"Namun saat korban terbangun, ia sudah tak melihat lagi sepeda motornya. Merasa telah menjadi korban pencurian, korban kemudian mendatangi Polsek Percut Seituan, guna membuat laporan pengaduan," ujar Daulay.

Berdasarkan laporan korban, sambung Daulay, petugas unit Reskrim melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan cek TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tepat hari Selasa (8/5), petugas mendapat informasi identitas dan keberadaan para pelaku. Mendapat informasi itu, Iptu Daulay didampingi Panit II Reskrim, Ipda Donny P Simatupang, bersama petugas unit Reskrim menuju Jl Meteorologi Desa Lau Dendang Kec Percut Seituan.

Dari penyergapan itu, pelaku yang pertama kali diringkus adalah Anaolo Jamili alias Botak. Dari pengakuan pelaku Anaolo Jamili alias Botak ini, kemudian petugas berhasil meringkus pelaku Setuju Sihura alias Pak Dea dari lokasi yang sama. Dan dari pengakuan keduanya, petugas berhasil meringkus satu pelaku lainnya yakni Andriani dari Jl Kandang Lembu, Desa Laut Dendang, Kec Percut Sei Tuan.

Saat diinterogasi di TKP, Pelaku Setuju Sihura alias Pak Dea mengaku bahwa sepeda motor korban sudah dijual kepada Kevin Syahputra dengan harga Rp2 juta. Selanjutnya petugas bergerak cepat menuju lokasi barang bukti sepeda motor korban. Dan akhirnya sepeda motor korban yang sudah dijadikan becak motor itu berhasil disita petugas.

"Namun karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat diringkus. Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah betis kiri pelaku Anaolo Jamili alias Botak. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rrumah Sakit Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis. Sementara kedua pelaku lainnya beserta barang bukti diboyong langsung ke Markas Komando (Mako)," terang Daulay.

Selain sepeda motor korban yang sudah dijadikan betor, barang bukti lain yang berhasil disita dari pelaku adalah satu buah gergaji besi dan satu
buah martil. Atas perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (adl)

Mungkin Anda juga menyukai