CALEG GOLKAR

Alamak! Pria Pembobol Toko HP di Kesawan Medan Seorang Guy, Menderita HIV, Pamer Uang, Hina Jokowi Sampek Edarkan Film Porno di Medsos…

Tersangka Taufik R Gani saatditunjukkan polisi. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)–Taufik R Gani (23), tersangka pencurian ponsel iPhone diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan, di Manado, Selasa (12/2/2019) lalu. Ia diduga sebagai pelaku pencurian puluhan ponsel merek iPhone di Toko iPlug, Jalan Ahmad Yani, Kesawan Medan, Sabtu (19/1/2019) lalu.

Ulahnya pamer sejumlah uang dan kemewahan melalui akun facebook membuat polisi gampang menandai Taufik R Gani. Tersangka ditandai dari tato yang ada di lengannya. Berbekal tanda tersebut juga, residivis kasus peredaran film cabul itu akhirnya ditangkap di kota kelahirannya, Manado.

Pemuda 25 tahun kelahiran Mahawu, Kecamatan Tumintung, Manado itu juga ditembak polisi karena disebut coba melakukan perlawanan terhadap petugas. Dalam pemaparan pengungkapan kasus di RS Bhayangkara, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin (4/3/2019), tersangka digiring menggunakan kursi roda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus pencurian di toko handphone dilakukan setelah petugas mendapatkan kamera CCTV milik toko, seusai pencurian itu diketahui, Sabtu (19/1/2019) lalu.

Peristiwa tersebut diketahui setelah Stefen Morris (42), menerima laporan dari karyawannya, Raven dan Budi Prayoga, bahwa telah terjadi pencurian di toko iPlug miliknya.

Stefen kemudian melihat ke lokasi. Di sana dia melihat rolling door sudah rusak akibat congkelan, sementara dari lemari dan laci kasir, uang tunai Rp7,8 juta dan sejumlah handphone juga telah hilang. Selanjutnya pemilik toko membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Berbekal rekaman CCTV, pelaku berhasil kami amankan di Manado. Sebelumnya ia melarikan diri ke Jakarta lalu ke Bali Senin (11/2/2019) lalu. Pelaku ini sebelumnya pernah diamankan di Manado dengan kasus penyebaran film porno,” jelas putu.

Taufik diduga mencuri 27 unit iPhone. Namun setelah ditangkap, polisi hanya berhasil mengamankan 1 unit iPhone X, satu unit iPhone Xs Max, lengkap dengan kotak dan uang tunai Rp71 juta.

“Dari beberapa barang bukti awal yang kami dapat, diketahui ciri-ciri pelaku yang tidak dimiliki oleh orang lain, yakni tato di pergelangan tangan kanannya dan di lengannya,” beber Putu.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, petugas terpaksa menembak kaki kanan Taufik karena dia mencoba melawan petugas saat hendak ditangkap.

“Saat itu tersangka mencoba lari dengan cara berusaha mencoba menggigit petugas,” bebernya.

Tersangka diamankan berdasarkan LP/148/I/2019 dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/117/II/RES.1.8/2019/Reskrim yang dikeluarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Puti Yudha Prawira SIK MH.

Dari 27 iPhone dan 5 unit notebook, total kerugian diperkirakan Rp537.214.799 juta.

Menurut Putu, hasil curian itu dijual kepada para penadah yang ada di wilayah Malang, Jawa Timur senilai Rp150 juta dan dipakai untuk foya-foya.

Usai menjual hasil curiannya, diketahui Taufik menukarkan uangnya ke money changer dalam bentuk pecahan Rp50 ribu. Kemudian dia dipamerkan di akun Facebooknya. Uang tersebut pun kemudian dihabiskan bersama pacar gay-nya di Bali dan Jakarta.

“Selain pamer mengaku kaya, tersangka juga terang-terangan memamerkan orientasi seksualnya yang menyimpang,” beber Putu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Taufik R Gani diduga mengidap HIV.

"Kami mendapat informasi bahwa pelaku diduga mengidap HIV. Jadi saat penangkapan ia berusaha menggigit petugas dan berusaha kabur. Pelaku terpaksa ditindak tegas dengan melumpuhkan kakinya," ujar Putu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, Taufik R Gani (23) diduga sebagai pelaku tunggal yang melakukan aksi pencurian di toko iPlug Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Putu, selain melakukan pencurian, pelaku ini juga diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

"Dalam video yang di-uploadnya, ia memamerkan tumpukan uang dan diduga menghina Presiden Jokowi. Untuk kasusnya, ia kami jerat dengan kasus pencurian pemberatan dengan hukuman kurungan penjara sembilan tahun," jelas Kasat.

Saat Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menanyakan kasusnya.

Ia hanya menangis dan enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan Kasatreskrim. Taufik hanya mampu mengangguk sembari menangis. (mdc/trb)

Mungkin Anda juga menyukai