CALEG GOLKAR

Awalnya Pinjam HP, Eh…Tak Dipulangin, Kekasih Ngadu ke Polisi, Si Cowok Dimasukkan Sel

Sahat Martua Nainggolan saat diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

Medan (medanbicara.com)-
Pemuda bernama Sahat Martua Nainggolan (28) tak pantas ditiru. Dia tega menggelapkan smartphone milik pacarnya. Sang kekasih kesal mengadu ke polisi. Alhasil, Sahat pun terpaksa mendekam di penjara dan tentu saja diputuskan kekasihnya.

Kisahnya bermula ketika Sahat meminjam ponsel Oppo F7 milik Devi Herawati Marpaung (21), warga Dusun X, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Peristiwa itu terjadi, Sabtu (7/7/2018) kemarin. Saat itu, Sahat bersama rekannya, Sofyan Nasution datang ke kediaman Devi dan mengajak jalan-jalan dengan berbonceng tiga menumpangi kereta milik Sofyan.

Di perjalanan, tepatnya di SPBU Jalan Binjai Km 12,5, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sahat tiba-tiba menghentikan keretanya.

Di situ, pria asal Jalan Tandem, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, meminjam ponsel milik sang kekasih dan berjanji akan mengembalikannya usai ibadah gereja, Minggu (8/7/2018).

“Karena status pacaran, korban meminjamkan saja pada tersangka. Tapi, setelah ditunggu sampai hari Minggu, tersangka tak kunjung mengembalikan HP korban. Korban pun memberitahu pada orangtuanya,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Jumat (13/7/2018).

Dijelaskan Budiman, karena ponselnya tak kunjung dikembalikan, Devi pun mencoba menghubungi nomor Sahat. Tapi, nomor itu mendadak tak aktif. Selanjutnya Devi kembali mencoba menghubungi adik pacarnya dan meminta tolong memberitahukan kepada kekasihnya agar segera memulangkan hp miliknya.

“Setelah dihubungi, tersangka berjanji akan memulangkan HP korban, Senin (9/7/2018), tapi tak dikembalikan juga. Selanjutnya korban melapor ke kita,” terang Budiman.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menindaklanjuti dan akhirnya mengamankan Sahat di kediamannya tanpa perlawanan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Tersangka kita jerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Budiman.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai