CALEG GOLKAR

Bandar Sabu Dikibusi Warga, Diciduk Lagi Santai di Bawah Pohon Pisang

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (man)

MEDAN (medanbicara.com)-Pengedar sabu-sabu, Suryanto Bangun (38) dibekuk petugas Polsek Sunggal. Dari tangan pria yang bermukim di Jl Binjai Km 13,5, Desa Medan Krio, Kec Sunggal, Kab Deli Serdang diamankan barang bukti 1 buah bong sabu, 3 buah pipet, 1 buah kaca kecil berisi sisa sabu dan 3 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah karena sering kali mengedarkan sabu secara terang-terangan di kawasan rumahnya.

Tak tahan, warga melaporkan pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu.

“Setelah dapat informasi, petugas kita turun ke lokasi. Selanjutnya kita melihat tersangka tengah duduk di lokasi yang banyak pohon-pohon pisang dan langsung kita amankan,” ucap Wira, Jumat (18/5/2018).

Dijelaskan mantan Kapolsek Delitua ini, saat diamankan, dari bawah kursi tersangka kita temukan 1 buah bong yang lengkap dengan pipet dan kacanya.

“Tak jauh dari tersangka kita temukan kembali 3 paket sabu. Tersangka juga mengaku jika barang haram tersebut miliknya,” terang Wira.

Lanjutnya, jika kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan melakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Wira. (man)

Mungkin Anda juga menyukai