CALEG GOLKAR

Bencong Bra Merah Tewas di Hotel, Alamak! Tersangka Takut Foto-foto Bugil Disebarkan Korban

Tersangka berinisial DES (21) diringkus di kawasan Jalan Karya Kecamatan Medan Barat, Minggu (8/7/2018) dinihari. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Fakta baru terungkap kalau tersangka Desfrizal alias DES, sudah merencanakan akan menghabisi bencong pakai bra merah, Budianto alias Ardila Putri, yang ditemukan tewas di Hotel 61 Inn, di Jalan Iskandar Muda Medan, Sabtu (7/7/2018).

"Pada pertemuan ketiga, pelaku sudah mempersiapkan. Jika janji tak ditepati korban maka akan dibunuhnya dengan tali," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, saat memaparkan kronologi pembunuhan Budianto, Senin (9/7/2018).

Menurut Dadang, sebelumnya pelaku dijanjikan uang Rp10 juta dan berbagai cewek, serta akan dijadikan gigolo. Pelaku juga takut foto-foto bugilnya disebarkan oleh korban.

Bukan itu saja hubungan keduanya bukan hanya sekadar kencan tapi juga bisnis makelar dengan iming-iming imbalan uang yang cukup besar.

"Mereka ini sudah tiga kali berjumpa dengan hubungan bisnis sebagai makelar. Korban diberi iming-iming mendapat imbalan dan berbagai wanita," sambung Dadang.

Untuk kelainan seperti ini, polisi masih mendalami penyakit suka sesama jenis.
"Untuk penyakit seperti ini akan kami lakukan penelitian kepada yang lebih ahli," pungkasnya.

Sekadar diketahui, polisi menemukan Budiman alias Ardila Putri tewas tanpa busana, kaki dan tangannya diikat serta mulutnya dilakban, di dalam kamar 361 di lantai 3 Hotel 61 Inn, 7 Juli 2018.

Dari hasil analisa CCTV hotel, diketahui bahwa saat itu pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna abu-abu. Pelaku juga menggunakan sepatu dengan kombinasi warna hitam dan putih serta memakai jaket berwarna biru tua.

Dalam tempo waktu 14 jam, gabungan Tim Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Pegasus Polsek Medan Baru meringkus tersangka pembunuhan bencong pakai bra merah itu.

Tersangka DES (31), warga Jalan ‎Tanjung Raya Deliserdang dihadiahi 5 peluru di kedua kakinya. Barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna abu-abu, ‎1 jaket warna abu abu (yang dipakai TSK), ‎1 pasang sepatu warna hitam putih (yang dipakai TSK), ‎1 Hp Samsung milik korban, ‎1 Unit Hp Vivo milik korban, ‎1 koper warna hitam milik korban, dan ‎1 dompet warna hitam milik korban.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai