CALEG GOLKAR

BNN Sita 98 Kg Sabu, Jaringan Napi Tanjung Gusta Medan, Libatkan Anak dan Manantu…

Barang bukti sabu jaringan Ramli yang berhasil disita BNN. (msc/bnn)

MEDAN (medanbicara.com)–Sebanyak 98 kg sabu berhasil disita BNN dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan Ramli, napi Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dalam pengungkapan terdahulu diamankan 73 kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi.

“Kali BNN kembali menangkap tersangka Syafinur alias PAN,” katanya, Kamis (24/1/2019).

Tersangka diduga sebagai pemasok narkotika dari Malaysia ke Indonesia ini ditangkap di Pasar Gruegok, Bireuen, Aceh.

“Barang bukti sabu seberat 8 kg sabu disembunyikan dalam mobil pick up warna hitam. Sabu tersebut renacananya akan didisribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya,” jelas Irjen Arman.

Setelah dilakukan penangkapan, BNN melakukan penggeledahan di rumah PAN di Muara Batu, Aceh Utara.

“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 17 kg. Total sabu yang di sita petugas sebarat 25 kg yang dalam kemasan teh China warna hijau merek Guanyinwang dan kemasan lakban warna hitam,” ungkapnya.

Dalam dua penangungkapan jaringan Ramli ini, BNN berhasil menyita total barang bukti sebanyak 98 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi. Barang haram itu dibawa menggunakan kapal dari Malaysia ke Aceh.

Sebelumnya, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM Karibia yang yang berusaha menyeludupkan sabu sebanyak 73 kg dan 10 ribu pil ekstasi. Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN dan Bea Cukai Belawan, Medan, menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan satu keluarga.

Kelimanya yakni Ramli bin Arbi, napi Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali. Lalu, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli. (msc)

Mungkin Anda juga menyukai