CALEG GOLKAR

Buntut Kemarahan Keluarga Kuna, PN Medan Lapor ke Polisi

MEDAN (medanbicara.com) – Amukan keluarga korban pembunuhan, Indra Gunawan alias Kuna yang protes putusan praperadilan (Prapid) Siwaji Raja alias Raja, berbuntut panjang.

Pengadilan Negeri (PN) Medan segera melaporkan atas perusakan fasilitas dan barang-barang ke Polsekta Medan Baru. PN Medan tengah melakukan infentarisir seluruh barang-barang yang rusak untuk dijadikan barang bukti dalam membuat laporan ke pihak kepolisian. “Pengadilan melalui sekretariat akan melaporkan pengrusakan oleh sekelompok massa yang tidak terima atas putusan praperadilan Raja yang merupakan tersangka otak pelaku atau pengagas penembakan terhadap Kuna,” ucap Humas PN Medan, Jamaluddin kepada wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga Kina mengamuk atas putusan majelis hakim tunggal, Morgan Simanjuntak, dengan agenda prapid yang diajukan oleh Siwaji Raja alias Raja, Senin (7/8/2017) lalu. Morgan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Siwaji Raja alias Raja atas penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan.

Putusan itulah yang memantik kemarahan kuarga Kuna yang menyaksikan jalannya persidangan. Kemarahan tersebut, berbuntut pada perusakan barang-barang di PN Medan. Akibatnya, kursi-kursi di dalam ruang sidang berserakan, pot bunga dan bingkai kaca di pecah menjadi pelampisan kemarahan atas putusan tersebut.

Jamaluddin mengatakan belum tahu persis berapa jumlah kerugian dalam kerusuhan dan perusakan tersebut.‎ “Pengadilan saat ini tengah melakukan pendataan apa yang dirusak termasuk melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut,” pungkasnya. (Eza)

Mungkin Anda juga menyukai