CALEG GOLKAR

Dikibusi, Bisnis Sabu Pria Ini Terhenti

DELI SERDANG (medanbicara.com) – Nasib apes dialami Guntur Wibowo (20), yang harus mendekam di sel tahanan Polres Deli Serdang, Rabu (23/7/2017).

Ini setelah, bisnis jual sabu-sabu yang dilakoni warga Dusun II Desa Emplasmen Kuala Namu Kecamatan Beringin itu dikibusi ke Satuan Narkoba Polres Deli Serdang, yang menangkapnya tak jauh dari tempat tinggalnya.

Penangkapan itu bermula ketika Sat narkoba Polres Deli Serdang mendapat info aksi peredaran sabu-sabu di Dusun I Desa Emplasmen Kuala Namu. Informasi tersebut pun didalami dan didapati ciri-ciri yang disebutkan adalah Guntur.

Pria tamatan SD itu tak berkutik saat ditangkap. Apalagi, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu 0,99 gram dari saku celananya. Guntur pun diboyong ke Polres Deli Serdang untuk diproses selanjutnya.

Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polres Deli Serdang Iptu OP Sihombing mengatakan, kasua tersebut masih didalami guna mengungkap asal sabu-sabu itu diperoleh Guntur. “Pengakuannya, sabu-sabu dibelinya dari kawasan Percut Sei Tuan. Ini kami dalami, cari orangnya,” pungkasnya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai