CALEG GOLKAR

Dikibusi Sama Polisi Langsung Digerebek, Di Kamar Kos Mahasiswa Ini Ditemukan 21 Kg Ganja

Tersangks dan barang bukti ganja. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk mahasiswa bernama Hotalan Tua Sitompul (23), di kosnya Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

“Ia diamankan karena menyimpan narkoba jenis ganja dengan barang bukti 22 bungkus ganja dengan berat 21 kg,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Rabu (1/5/2019).

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi Senin (22/4/2019), bahwa di kamar kos milik Ibu Sembiring yang dikontrak oleh mahasiswa USU di Jalan Bangun Pasar 3 dicurigai tempat penyimpanan narkoba jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi itu tim kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan. Pada saat penggerebekan ditemukan di dalam kos tersangka Hotalan Tua Sitompul barang bukti narkoba diduga ganja dengan berat 21 kg,” ujarnya.

Raphael menjelaskan selain barang bukti ganja, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS.

“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan kasus ini,” pungkasnya.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai