CALEG GOLKAR

Dipamerkan di ‘Kampung Narkoba’, 11 Tersangka, 11 Kg Sabu, 2 Emak-emak

Dua ibu rumah tangga yang diamankan tersebut berinisial M dan EW. (msc)

MEDAN (medanbicara.com)– Polrestabes Medan berhasil menangkap 11 tersangka pengedar 11 Kg sabu. Parahnya, dua dari belasan pelaku berstatus emak-emak masing-masing berinisial M dan EW.

Para tersangka dan barang bukti ditangkap dari 7 lokasi berbeda di Kota Medan. Di antara para tersangka ada yang menyembunyikan sabu di dalam bungkus kacang untuk mengelabui petugas.

Tersangka dan seluruh barang bukti merupakan hasil Operasi Antik 2018 yang digelar Polrestabes Medan dari sejumlah tempat terpisah.

“Para tersangka ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda di Medan. Total barang bukti seluruhnya 11 kg sabu. Ada yang di kemas dalam plastik putih dan bungkus kacang goreng,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, dalam konferensi pers di pemukiman padat Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (1/9/2018).

Kombes Dadang menambahkan, para tersangka yang ditangkap ini diduga memiliki hubungan dengan jaringan narkoba internasional.

“Kita masih selidiki, apakah para tersangka ini ada hubungannya dengan jaringan internasional pemasok narkoba ke Medan,” ungkapnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, sebagian dari barang bukti narkoba yang diamankan ini akan diselundupkan ke Sulawesi Selatan melalui jalur udara.

Sekadar diketahui, pemukiman padat di Jalan Mangkubumi, merupakan salah satu Kampung Narkoba di Kota Medan. Pemukiman ini sudah berkali-kali digerebek, namun tetap saja dijadikan surga bagi pengguna narkoba.(msc)

Mungkin Anda juga menyukai