CALEG GOLKAR

Dor..dor..! Spesialis Pencuri Mobil Antar Kota Ditembak, Ini Pengakuannya…

Tersangka saat ditunjukkan polisi. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)–Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus dua spesialis pelaku pencurian mobil antar kabupaten/kota. Kedua pelaku adalah, Lupi Handoko (37), warga Jalan Tanjung Selamat dan Deky Wahyu Utomo alias Dedek (43), warga Dusun II, Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang.

Penangkapan tersebut berkat pengaduan Poltak Sitanggang (40), warga Jalan TD Pardede, Kecamatan Balige ke Polsek Balige Polres Toba Samosir sesuai laporan bernomor: LP/V/2019/SU/TBS/SEK BLG.

Dalam laporannya, Poltak mengaku kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry BK 1315 EA.

“Aksi itu dilakukan Sabtu (18/5/2019), saat kedua pelaku pergi menuju Porsea. Tiba di sana, pelaku melihat satu unit mobil carry milik korban yang terparkir di depan rumah,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Syarif Ginting, Selasa (21/5/2019).

Setelah memantau situasi, kedua pelaku langsung beraksi dengan merusak kunci pintu mobil. Selanjutnya, pelaku membobol kunci kontak mobil dan langsung membawanya kabur.

“Setelah berhasil, pelaku membawa mobil ke Medan,” jelas Yasir.

Namun, ketika tiba di Medan, polisi mendapat laporan dari informan bahwa di Jalan Perjuangan, Gang Delima ada dua orang diduga pelaku pencurian kendaraan roda empat. Mendapat informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Dari tangan keduanya, kita mengamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry BK 1315 EA, 3 unit hp, tang hidrolik, linggis, 2 buah gancu dan 2 buah tombak,” jelas Yasir.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolsek Patumbak itu, saat akan ditangkap, keduanya berusaha melawan petugas.

“Karena keduanya berusaha melawan dan hendak kabur, kita lakukan tindakan tegas dan mengenai kaki kiri masing-masing pelaku,” tegasnya.

Hasil interogasi polisi, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 4 kali di wilayah Porsea, Sipirok dan Balige.

“Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, Lupi Handoko, ketika ditanyai wartawan mengaku baru pertama kali ditangkap polisi. Sedangkan Dedek, sebelumnya sudah pernah diamankan petugas Polsek Sunggal dalam kasus serupa.

“Aku baru kali ini ketangkap bang. Kalau dia (Dedek) udah pernah ketangkap,” ucapnya tertunduk.

Menurut Lupi, dalam aksi tersebut, dia bertindak sebagai eksekutor. Sementara Dedek bertugas sebagai pemantau situasi lokasi.

“Aku yang main bang. Dia jaga-jaga aja. Aku baru pertama kali ini main sama si Dedek. Biasanya aku main sama kawan ku yang lain,” bebernya.

Untuk setiap keberhasilan dalam melakukan aksinya, Lupi mengaku mendapat bagian Rp1 juta.

“Biasanya kalau berhasil aku dapat Rp1 juta. Untuk pembuangan dan siapa yang jual aku nggak tau. Pokoknya kalau berhasil unitnya aku kasi sama kawan. Terus aku dikasi uang. Kalau mobil ini memang bukan untuk dijual, memang mau dipakai sama si Dedek,” ungkapnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai