CALEG GOLKAR

Dua Bulan Meracik Ekstasi, Pasutri Terciduk BNN 

Ilustrasi nakoba/net

MEDAN (medanbicara.com)- Pasangan suami isteri (pasutri), Haris dan Diana coba-coba membuka industri narkoba rumahan. Tapi, baru dua bulan berjalan, industri mereka tercium petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut.

Alhasil rumah pasutri yang berada di jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Kecamatan Medan Polonia digerebek. Selain Haris dan Diana, tiga orang pekerja di home industri narkoba itu juga ikut diangkut BNN.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar pada keterangan persnya, Senin (19/2/2018) menyebutkan, tersangka pasutri merupakan owner dari home industri narkoba ini, yakni inisial H dan D.

Sambungnya lagi, selain H dan D turut ditangkap tiga orang pekerjanya serta 4 orang tamu yang saat ditangkap sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi ini merupakan home industri kecil-kecilan yang dilakukan oleh tersangka H dan D berikut 3 orang pekerjanya. Kemudian kita juga menangkap 4 orang yang saat itu berada di rumah tersangka pasutri,” ujar Marsauli Siregar.

Disebutkannya lagi, dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 1 batang sabun cap telepon, proclin (pemutih pakaian), deterjen, bedak gatal, mixagrib, procoll, 1 set alat cetak, pewarna makanan dan 42 butir pil ekstasi siap edar.

Marsauli menjelaskan, menurut pengakuan tersangka pasutri mereka baru dua bulan menjalankan bisnis narkotika.

“Dari dua bulan itu, ekstasi yang diracik para tersangka ini belum banyak beredar. Namun tersangka membandrol harga per butirnya seharga Rp80 ribu," tutur Marsaul. (emzu)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai