CALEG GOLKAR

Duh! Hanya Modal Diajak Belanja di Mal, Cewek Onces Pasrah Digituin Cowok Ini di Hotel, Rupanya…

Cowok yang tega menggituin siswi berinisal ET (15), warga Kecamatan Perjuangan, Medan.

MEDAN (medanbicara.com)-Musa Saroha Gultom (33), warga Jalan Rakyat, Lorong Merpati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, Musa tega menggituin siswi berinisal ET (15), warga Kecamatan Perjuangan, Medan. Duh..!

Awalnya, Musa berkenalan dengan ET di facebook 1 Oktober 2018. Keduanya lalu bertukar nomor handphone. Keduanya lalu sering berhubungan lewat telepon.

Merasa tepat waktu, Musa mengajak korban bertemu di Pasar Sambu, Kecamatan Medan Timur. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke pusat perbelanjaan Center Point untuk berbelanja pakaian.

Usai berbelanja, korban dibawa pelaku ke hotel Nusa In. Di hotel itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan cabul itu kembali terjadi pada 3 Oktober 2018 di sebuah hotel di kawasan Jalan Taduan.

Namun sialnya, kawan ayah korban bernama Loli memergoki ET sedang berada di hotel. Loli lalu menghubungi ayah korban via telepon.

Mendengar kabar dari Loli, ayah korban berinisial HT (46) langsung beranjak ke hotel di Jalan Taduan itu. HT pun menginterogasi pelaku. HT terkejut mendengar pengakuan putrinya itu.

"Sudah. Satu kali di Hotel Nusa In," jawab pelaku pada ayah korban. Tak panjang lebar lagi, HT melaporkan perbuatan cabul itu ke Polsek Percut Seituan dengan nomor LP/1982 /K/X/2018/ SPKT Percut Seituan. Pelaku langsung diciduk petugas Polsek Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku sudah ditangkap.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli korban. Akan dijerat Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara," kata Kompol Zikri. (mol)

Mungkin Anda juga menyukai