CALEG GOLKAR

Duh! Pria Tangan Kanan Anggota DPRD Medan Embat Anak Onces di Hotel Sampek Kemaluannya Sakit, Modusnya Bikin Apa Gitu…

Tersangka saat diperiksa polisi. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)-Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Modus yang dilakukan tersangka merupakan orang kepercayaan oknum anggota DPRD Medan ini berpura-pura menolong mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS). Duh..!

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kanit PPA, Iptu Perida Panjaitan pada wartawan, Senin (28/1/2019) menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan tersangka R (36), warga Jalan Gaperta Ujung/Jalan Jangka Medan terhadap korban PC (14), warga Jalan Kapten Sumarsono Medan ini sekitar 5 kali di Hotel Bukti Permai II, Jalan Setia Budi Medan.

“Korban dibujuk rayu oleh tersangka dan diiming-imingi akan segera diberikan kartu KIS dan sejumlah uang sebelum dicabuli,”katanya.

Terungkapnya kasus ini, kata Perida, ketika korban mengeluhkan organ intimnya sakit kepada ibunya. Dengan persuasif orangtua korban minta agar korban menceritakan apa sebenarnya yang sudah dialami gadis belia yang baru duduk di bangku SMP itu.

Akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang ia alami tersebut. Tanpa pikir panjang, orang tua korban langsung mengadukan kejadian ini ke Unit PPA Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/2677/K/XII/2018/SPKT Restabes Medan tanggal 3 Desember 2018 atas nama pelapor Elida Hotmaulina Nadeak.

Atas laporan tersebut petugas melakun penyelidikan terhadap pelaku. Pada, Sabtu (26/1) pelaku diamankan petugas di Perumahan Danamon Tanjung Anom.

“Kini pelaku sudah kita amankan. Dan atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) Yo Pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tukasnya. (eza/jur)

Mungkin Anda juga menyukai