CALEG GOLKAR

Ehem…Enaknya Ngeseks Ganti-ganti Pasangan, Sialnya Ketangkap Pula

Pasangan ngeseks ganti pasangan saat diamankan. (twitter)

SURABAYA (medanbicara.com)-THD ditetapkan tersangka atas kasus asusila pesta seks swinger (berganti-ganti pasangan) yang melibatkan tiga pasangan suami istri di sebuah hotel di Surabaya.

Warga asal Keputih, Sukolilo Surabaya ini merupakan inisiator dan pembuat grup WhatsApp yang beranggotakan komunitas pasutri yang punya fantasi tukar pasangan dalam berhubungan badan.

THD mengaku, dirinya sudah menjadi anggota komunitas sejak 2013 silam Dirinya lah juga yang membuat grup WA guna mewadahi komunitas supaya mudah berkomunikasi.

“Sudah sejak 2013 lalu, memang ada komunitasnya. Selain lewat WA, juga ada twitter khusus swinger,” kata THD di Mapolda Jatim, Senin (16/3/2018).

Di hadapan polisi dan wartawan, THD mengaku, baru tiga kali melakukan pertemuan dan menggelar pesta seks.

Semua dilakukan di hotel dan tempatnya pindah-pindah. Selain di Lawang, juga pernah melakukan pertemuan di hotel kawasan Tretes.

“Saat ketemuan tidak semua anggota grup ikut,” ucap THD.

Anggota komunitas ini, kata THD, berasal dari beberapa kota/kabupaten di Jatim. Ada yang berasal dari Surabaya, Malang, Sidoarjo, Tuban dan lainnya. Pertemuan dilakukan setelah ada kesepakatan.

Sebelumnya, tiga pasutri digerebek saat menggelar pesat seks di sebuah hotel di Lawang, Malang. Mereka digerebek tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Minggu (15/4/2018).

Pasutri-pasutri yang ambil bagian dalam pesta seks ini tergabung dalam sebuah WhatsApp grup. Polisi pun menetapkan satu tersangka bernama Tri Harso Djoko Sulistijono (53) atau Ion sebagai admin dari grup tersebut.

“Pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya perilaku seks menyimpang yaitu swinger yang melibatkan pasangan resmi,” ujar Kasubdit Renakta Polda Jawa Timur, AKBP Yudhistira Widyawan saat rilis di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (16/4/2018).

Dalam kasus ini, Ion membuat grup Whatsapp yang berjudul Sparkling, menyasar pada mereka yang memiliki fantasi hubungan seksual dengan bertukar pasangan. Untuk masuk ke grup, Ion menetapkan syarat, yakni setiap pasangan merupakan pasutri yang resmi menikah. Untuk membuktikannya, pasutri harus mencantumkan buku nikah agar bisa masuk ke dalam grup.

“Jadi syarat dari admin, pasangan wajib yang sudah resmi menikah karena harus menunjukkan buku nikah,” tambah Yudhistira.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga pasangan yang tertangkap di salah satu hotel di Lawang, Malang. Namun yang bisa dihadirkan dalam rilis adalah RL (49), SS (47), WH (51), DS (29) dan AG (30).

Saat ditangkap, ketiga pasangan tersebut sedang melakukan hubungan seksual dengan bertukar pasangan dalam satu kamar hotel.

“Petugas menggerebek mereka di salah satu hotel di Malang. Saat digerebek kegiatan itu sedang berlangsung,” tutur Yudhistira.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan empat kondom yang belum terpakai, enam celana dalam, tiga buah BH, satu telepon genggam, satu handuk dan dua sprei.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain sebagaimana pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Grup whatsapp Sparkling sendiri beranggotakan 28 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Tuban, Jember, Nganjuk, dan Kertosono. Selain WhatsApp, mereka juga berhubungan dengan pasangan swinger lainnya melalui media sosial Twitter. (trb/twt/dtn/indra)

Mungkin Anda juga menyukai