CALEG GOLKAR

Gelapkan 25 Ekor Lembu, Penjaga Kandang Hewan Ternak Diamankan

Supriadi (tengah) ditahan di Polsek Kutalimbaru karena menggelapkan 25 ekor lembu/ist  

MEDAN (medanbicara.com)-Supriadi (55) warga Dusun 8, Pasar 9, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang mendekam di sel tahanan Polsek Kutalimbaru. Sebab, penjaga kandang hewan ternak ini menggelapkan 25 ekor lembu dan menjualnya pada warga. Akibatnya sang pemilik ternak mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu dalam keterangan persnya, menyebutkan, tersangka bekerja sebagai penjaga kandang hewan ternak milik Hendrik alias A Seng.

"Awalnya tersangka menggelapkan 6 ekor lembu pada warga bernama Toni warga Desa Tengah, Desa Sei Mencirim. Tersangka menjualnya dengan cara bertahap dan harga per ekornya dijual tersangka Rp8 juta. Itu terjadi di tahun 2015 lalu," ungkap AKP Martualesi, Kamis (25/1).

Disebutkannya, tersangka kembali menggelapkan 2 ekor lembu dan menjualnya melalui Gondrong, warga Pasar 9, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

"Selain Gondrong, tersangka menjual 2 ekor lembu pada Sarban warga Desa Sei Menciri pada tahun 2016. Selanjutnya, tersangka kembali menjual 2 ekor lembu lagi pada Uli Sembiring warga Jalan Karyawan, Pondok Desa Sei Mencirim," ujar mantan Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota ini.

Supriadi ternyata belum puas. Ia kembali menjual 8 ekor lembu milik korban pada Pandre warga Simpang Adios, Lorong Tower, Desa Sei Mencirim.

"Kebanyakan tersangka menjual hewan ternak lembu ini pada petani. Teranyar tersangka menjual 8 ekor lembu. Tersangka juga pernah minta bantuan keponakannya bernama Hasanuddin untuk menjual lembu pada Pandre. Total ada 25 ekor lembu yang digelapkan tersangka," terang Martualesi lagi. (emzu)

 

 

 

Mungkin Anda juga menyukai