CALEG GOLKAR

Gerebek Judi Polisi Dapat Sabu di Dispenser

MEDAN (medanbicara.com) Tiim Jahtanras Poldasu, menggerebek kos-kosan di Jalan Punak Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah. Hasilnya, seorang pemain judi online berinisial ATR (27) warga Jalan Sekata Gang Kenanga Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, diitangkap, Sabtu (14/7) malam.
Dalam penangkapann tersebut, petugas Subdit III/Jahtanras Poldasu mengamankan 243 jee sabu yang disimpan di dalam dispenser.
“Awalnya ditangkap kasus judi online saat digeledah, ditemukan sabu yang di dalam dispenser,” kata Kasubdit III/Jahtanras Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak di-dampingi Kanit VC Kompol Daniel Marindur,i, Senin (16/7).
Maringan mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, unit V Jatanras Poldasu awalnya memang telah mengantongi terduga tersangka menjadi target operasi (TO) berdasarkan informasi judi online.
“Tapi karena curiga, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram tersebut tersimpan,” kata mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini.
Ia menambahkan, selain 243 gram sabu dari tangan ATR, polisi turut mengamankan barang-bukti berupa, satu hape, lima lembar bukti setoran ke BRI, laptop, dispenser, empat kaca pirek, timbangan digital, serta uang tunai Rp1.050.000.
“Karena ditemukan sabu, selanjutnya kasusnya akan kita limpahkan ke Ditresnarkoba. Sedangkan untuk judi online, berkasnya tetap akan lanjut namun saja penahanannya ditangguhkan,” tandasnya.
Sementara itu, ATR mengaku bahwasanya ia hanya bertugas sebagai kurir narkoba.
"Saya baru bekerja selama 2 bulan. Untuk upah, dari satu gram sabu saya diberi upah Rp300.000. Sebelumnya saya bekerja sebagai ojek online," terangnya.
Sedangkan untuk kasus judi, baru menjadi pemainnya selama piala dunia 2018 berlangsung. Dari judi ia mengaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp4.000.000. (riz)

Mungkin Anda juga menyukai