CALEG GOLKAR

Ibu Ini Dititipkan Pria ‘Barang Nikmat’, Wow Barangnya Besar…

Kasat Narkoba, AKBP Raphael memamerkan sabu 2,7 kg. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Ibu rumah tangga berinisial SS (43) diringkus personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lantaran menyimpan ‘barang nikmat’ alias sabu-sabu dengan kemasan Guanyang, di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (23/7/2018) kemarin.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2,7 kg sabu. Selain itu polisi juga masih memburu AH (DPO), pria yang menitipkan barang haram itu.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2,7 kg sabu,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan, Rabu (25/7).

Ia mengatakan, narkotika jenis sabu seberat 2,7 kg itu sudah sebulan lamanya berada di rumahnya.
“Tersangka menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan,” katanya.

Sementara tersangka mengatakan tidak mengetahui kalau barang yang dititipkan itu merupakan narkoba.

“Saya dijanjikan diberikan Rp5 juta,” tandas tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai