CALEG GOLKAR

Ini Dia 4 Kawanan Perampok Spesialis di Jalan Tol, 1 Cewek, Cara Mainnya Ngaku Polisi Pakai Pistol Mancis

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian memaparkan 4 kasus yang berhasil diungkap, dalam kurun waktu 28 Februari hingga 14 Maret 2019. (mdc)

MEDAN (medanbicara.com)–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil menangkap perampok spesialis di Jalan Tol di Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, ada 4 kasus yang berhasil diungkap, dalam kurun waktu 28 Februari hingga 14 Maret 2019.

“Aksi pertama 28 Februari 2019 di Jalan Tol, Desa Medan Estate, aksi kedua 6 Maret 2019 di Tol Teluk Mengkudu, Sergai, setelah itu pada 14 Maret 2019 di Jalan Tol Percut Sei Tuan dan pada 17 Maret 2019 juga di Jalan Tol Percut Sei Tuan,” katanya pada pemaparan di Mapolda Sumatera Utara, Senin (25/3/2019).

Para pelaku, jelas Andi Rian, selalu menyamar sebagai polisi yang mengaku dari Direktorat Resnarkoba sambil mengacungkan pistol, yang sebenarnya mancis (korek api) kepada korban.

“Kemudian korban dibuang dengan mata dan tangan lakban, lalu tersangka membawa kabur mobil korban,” beber Andi Rian.

Dari pengungkapan 4 kasus tersebut, polisi berhasil meringkus lima tersangka yaitu, Deni Pasaribu alias Kumis, Dewi Sinaga, Perianto Siregar, Esron Tambunan dan Irwansyah alias Buyung.

“Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti, di antaranya 2 unit mobil L300 warna hitam, satu buah mancis berbentuk pistol, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, 2 gunting, lakban, tang, kartu e-Tol milik korban, surat jalan L-300, dan uang Rp5 juta,” ujar Andi Rian.

Barang-barang hasil rampokan itu kemudian dijual para pelaku kepada penadah dan uangnya kemudian dihabiskan untuk berfoya foya, bahkan sebagian diduga digunakan untuk membeli sabu, demi menimbulkan keberanian saat merampok.

Ditreskrimum Polda Sumut juga meringkus 7 penadah barang-barang rampokan tersebut, yaitu Baginda Simanjuntak, Indra Tarigan, Erik Estrada, Ahmad Nasir, Yusrita Br Pasaribu, Basdi Saragih dan Ricard Marpaung.

“Kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Andi Rian. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai