CALEG GOLKAR

Ini Penampakan Bos PT Green Shaavire Holidays Yang Gasak Miliaran Uang Jamaah Umroh, Ada Perusahaan Besar Jadi Korban…

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Andi Rian, didampingi Kasubdit 3/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Kamis (28/2/2019). (mrc)

MEDAN (medanbicara.com) – Bos PT Green Shaavire Holidays, Muhammad Azmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atau penggelapan uang perjalanan umrah dengan total kerugian sekitar Rp2,8 miliar. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan uang setoran calon jemaah.

“Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada,” terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Andi Rian, didampingi Kasubdit 3/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak, dalam jumpa pers di Markas Polda Sumut, Kamis (28/2/2019).

Andi Rian menerangkan, kasus ini terungkap berkat adanya dua laporan ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-Falah Tour. Pelapor kedua adalah Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain.

“Pelapor pertama mengalami kerugian sekitar Rp591 juta rupiah sedangkan pelapor kedua rugi sekitar Rp343 juta,” terang polisi berpangkat melati tiga itu.

Menurut Andi Rian, calon jemaah meminta pengurusan keberangkatan umroh melalui dua PT yang sekarang menjadi korban. Untuk PT Al-Falah Tour, ada 53 calon jemaah tetapi mereka tidak melapor karena kasus ini ditangani langsung perusahaan tersebut. Begitu juga dengan 50 calon jemaah dari PT Thoriq Haramain.

“Sebenarnya masih ada korban lain hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar Rp1,8 miliar,” timpal Andi Rian.

Modus penipuan ini, sambung Andi Rian, menyediakan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan seperti rute itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganan. Sayangnya, pada saat mau berangkat, rupanya tidak ada pesawatnya.

“Sehingga PT yang menjaminkan tadi, mereka sendiri yang mengupayakan untuk mencari penerbangan supaya calon jemaah bisa umroh,” imbuhnya.

Kejadian ini, lanjut Andi Rian, berlangsung di Desember 2018. Sayangnya, tersangka tidak bertanggung jawab. Ia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah. “Ada kerugian,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang.

“Ancaman 5 tahun kalau tindak penipuan. Tetapi kalau untuk tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi,” pungkas Andi Rian. (mrc)

Mungkin Anda juga menyukai