CALEG GOLKAR

Kakaknya Ditelantarkan, Dua Bersudara Aniaya Abang Ipar Sampek Innalillahi, Jadinya Begini…

Kedua tersangka setelah diboyong ke Mapolrestabes Medan. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)– Personel Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan meringkus 2 saudara, terduga pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap abang iparnya sendiri, Selasa (31/7/2018) kemarin.

Hermanto alias Herman (33) dan adiknya, Abdi Jaya alias Abdi (25), warga Jalan Blok Gading, Dusun III, Tanjung Gusta, Deliserdang ini, ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah orangtua mereka, di Desa Cinta Damai, Kecamatan Bukti Tusam, Aceh Tenggara, Nangguoe Aceh Darussalam.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK membeberkan kronologis tindak pidana dan penangkapan terhadap keduanya, Sabtu (4/8/2018).

Herman dan Abdi disebut telah melakukan penganiayaan terhadap abang iparnya sendiri bernama Mujimin (40), warga Jalan Blok Gading, Dusun III, Tanjung Gusta, Deliserdang, pada Jum’at (27/7/2018) lalu, sekira jam 23.00 Wib.
Peristiwa itu akhirnya menyebabkan Mujimin meninggal dunia, meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Peristiwa itu kemudian dilaporkan Mujiono (54), yang merupakan abang kandung Mujimin, warga Jalan Merpati No 96-H, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, dengan bukti laporan No: LP/531/K/VII/2018/SPKT Polsek Sunggal, tanggal 28 Juli 2018.

“Antara korban dan pelapor sepertinya tinggal satu rumah di TKP,” kata AKBP Putu Yudha.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu, dikatakan AKBP Putu, Mujimin dan dua bersaudara tersebut terlibat cekcok mulut. Perseteruan tersebut ditengarai lantaran istri Mujiono yang merupakan kakak dari 2 bersaudara itu merasa ditelantarkan oleh suaminya.

Merasa kakak kandungnya telah teraniaya karena sering ditelantarkan ditambah masalah ekonomi, Herman dan Abdi pun mendatangi Mujimin.
Pembicaraan pun berlanjut dengan cekcok mulut dan memanas hingga berujung perkelahian tak seimbang 2 lawan 1. Mujimin coba melawan, namun akhirnya babak belur dikeroyok dua bersaudara tersebut. Setelah peristiwa itu, keduanya langsung bersembunyi ke kediaman orangtua mereka di Aceh.

“Korban yang saat itu sekarat dianiaya oleh kedua tersangka sempat memberitahukan ke abang kandungnya, Mujiono (54). Selanjutnya Mujiono mendatangi korban di rumahnya yang mengalami sakit, lalu ianya membawa korban berobat ke RS Bina Kasih,” jelas Putu lebih lanjut.

Dua hari opname saat menjalani perawatan, Mujimin akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di perut, pinggang, hidung dan telinga berdarah. Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018, korban meninggal dunia,” sebut Putu.

Sementara itu, menindaklanjuti laporan Mujiono, personel dari Satreskrim Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Sunggal melakukan penyelidikan selama beberapa hari, hingga akhirnya mendapat Informasi bahwa kedua pelaku penganiayan telah bersembunyi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Selanjutnya personel gabungan berangkat ke Aceh untuk melakukan pengintaian dan mengetahui keduanya berada di rumah orangtua mereka di daerah Desa Cinta Damai, Kecamatan Bukti Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kedua tersangka bersikap kooperatif saat diamankan mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKBP Putu. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai