CALEG GOLKAR

Karyawan Ini Bobol Tempat Kerjanya, Dilaporkan Kejegrek, Tiga Kawannya Kabur…

Seorang kawanan pelaku pembobol PT Askrindo Syariah, Jalan Sei Blutu No 93, Kecamatan Medan Selayang yang dibekuk. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Rizki Abdillah (26), warga Jalan Subur, Gang Ikhlas Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, tersangka pelaku pembobol kantor PT Askrindo Syariah, Jalan Sei Blutu No 93, Kecamatan Medan Selayang, dijegrek personel Polsek Sunggal.

Petugas turut menyita barang bukti di antaranya, layar monitor komputer, UPS, CPU, Keyboard dan Speaker dari pelaku, yang merupakan staf pemasaran PT Askrindo Syariah.

“Berdasarkan tindak lanjut laporan pihak PT Askrindo Syariah yang mengalami kerugian sebesar Rp20 juta, kawanan pencuri yang dilakoni pelaku, Minggu (29/7) kemarin, personel Polsek Sunggal membekuk seorang kawanan pelakunya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (1/8/2018).

Dibeberkan Yasir, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan berhasil mengamankan Suherman alias Herman (31), seorang penjaga malam warga Jalan Sei Belutu Gang Bilal Nomor 29, Kelurahan Padangbulan Selayang I, Kecamatan Medan Selayang.

“Dari pelaku ini (Herman, red), petugas mengetahui jika pelaku beraksi tidak sendiri, melainkan bersama 3 (tiga) rekannya yang lain masing-masing, Tobing, Dedek dan Ganda. Namun pada saat dilakukan penyergapan, para pelaku yang lainnya berhasil meloloskan diri,” sebut Kompol Yasir, seraya menambahkan sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55, 56 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai