CALEG GOLKAR

Katanya Gila, Robek Alquran, Oknum Polisi Terancam Dipecat

Tersangka saat diperiksa polisi. (rmi)

MEDAN (medanbicara.com)-Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang menyelesaikan berkas perkara oknum anggota Dokkes Polrestabes Medan, berinisial Brigadir TPH yang merusak Alquran di Masjid Nurul Iman, RSUP H Adam Malik.

Jika berkas perkara TPH selesai akan dilimpahkan ke Kejari Medan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

“Berkas TPH akan kita kirim ke Kejari Medan untuk disidangkan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Jumat (18/5/2018).

Ditanya apakah TPH akan dipecat, Kapolrestabes Medan masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara.

“Kita masih menunggu proses pemecatannya,” tambah Dadang.

Dadang menegaskan, Polrestabes Medan tetap melakukan tidakan tegas terhadap anggota yang melakukan kesalahan.

“Baik warga sipil maupun personil kepolisian yang melakukan kesalahan tetap kita tindak sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolrestabes mengaku kalau anggotanya itu nekat merusak Alquran karena mendapat bisikan gaib. Bahkan, TPH selama ini mengalami sakit kejiwaan.

Diketahui, aksi TPH yang merusak Alquran di Masjid Nurul Iman RSUP H Adam Malik terkuak setelah pihak nazir masjid melihat rekaman closed circuit television (CCTV) lalu memostingnya di media sosial Facebook, Kamis (10/5) sekira pukul 12.32 WIB. (rmi)

Mungkin Anda juga menyukai