CALEG GOLKAR

Kecelakaan Maut – Belum Sadar, Pengemudi Mabuk Tersangka

MEDAN (medanbicara.com) – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan tetapkan Enrico Benedict Gunawan (19) tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang Minggu (10/9/2017).

Enrico merupakan pengemudi mobil Toyota Avanza B 1719 FC bersama rekannya Fernando Wijaya (18) yang duduk dikursi penumpang. Keduanya diduga kuat mabuk dan menabrak mobil Honda Accord BK 1736 HE dipersidangan Jalan Imam Bonjol - Jalan KH Zainul Arifin. Akibatnya, penumpang mobil Honda Accord, Norton Girsang (36), dan Briptu Dedi Frengki Purba (30) yang merupakan anggota Ditreskrimum Polda Sumut, tewas. Satu korban lainnya, Pandapotan Sianturi (31), kritis.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman ketika mengatakan, penetapan tersangka Enrico itu setelah dilakukannya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. "Statusnya tersangka, dan sampai saat ini kita masih melakukan penyelidikan," ujar Indra, Senin (11/9) sore.

Indra menyebut, bahwa pelaku Enrico yang tercatat warga Jalan S Parman, Medan dan rekannya, Fernando, masih menjalani perawatan intensif. Keduanya alami luka parah akibat kecelakaan maut itu. "Keterangan tersangka dan rekannya akan diperiksa, setelah siuman. Juga korban lain yang masih kritis. Pelaku dalam pengawasan petugas," jelasnya.

Indra menambahkan, bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi. Pun begitu, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut. "Masih kita lakukan penyelidikan, mengenai pelaku dalam pengaruh alkohol, masih kita dalami. Kita masih menunggu keterangan medis dari dokter. Untuk saksi ada tiga orang, yang kita temukan dilapangan. Selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan mendalam," pungkasnya. (Jo)

Mungkin Anda juga menyukai