CALEG GOLKAR

Kena Kibus, ‘Barang Enak’ Disimpan Di Dalam Gagang Serok Sampah pun Ketahuan Juga, Nasibmulah Jon…

Tersangka diamankan di Polsek Pancurbatu. (ist)

PANCURBATU (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polsek Pancurbatu meringkus pemilik sabu dari kediamannya di Jalan Suprantugi, Dusun IIA, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Selasa (31/7/2019) sekira pukul 07.30 Wib.

Dari tersangka Jones Hartanta Ketaren (34), warga Jl Prajurit No 2 Desa Tengah, Kecamatan, Pancurbatu ditemukan 1 plastik klip kecil bungkus kristal putih yang diduga sabu yang disimpan di serokan sampah. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.

Informasi yang diterima dari kepolisian, awalnya Tim Pegasus Polsek Pancurbatu mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan ada seorang pria memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Suprantugi, Desa Baru.

Selanjutnya, petugas meluncur menuju ke lokasi yang disebutkan. Setibanya di tempat yang dituju, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Begitu melihat keberadaan tersangka di dalam rumah yang juga miliknya itu, petugas langsung melakukan penggrebekan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik klip diduga sabu di dalam gagang serokan sampah.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut memang miliknya, dan rencananya barang enak itu akan dikonsumsi sendiri.

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Faidir Chan, SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Pol Suhaily A Hasibuan, SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan terkait kepemilkan sabu. (wap/za)

Mungkin Anda juga menyukai