CALEG GOLKAR

‘Main’ di Rumah Kos Tetangga, Dor..! Pencuri Mobil Pincang Ditembak

Tersangka pencuri mobil di Polsek Delitua. (wol)

MEDAN (medanbicara.com)–Tersangka pencuri mobil Loppo Harahap (36), warga Pekanbaru, Riau ditembak polisi, Senin (10/9/2018) malam, di SPBU di Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumut.

Info di kepolisian menyebut, tersangka diamankan atas laporan korban Jujur Lumbantobing (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Menurut polisi, saat itu Senin (10/9/2018), sekira pukul 13.00 Wib, korban mendatangi Polsek Delitua. Korban melaporkan kehilangan sebuah mobil Toyota Avanza BK 1921 WJ. Di kantor polisi, korban menerangkan, mobil miliknya hilang dari garasi kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Usai menerima laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan cek TKP bersama korban. Dari hasil di TKP, diketahui pelaku masuk melalui jendela kamar korban. Selain mobil, pelaku juga menggasak HP dan dompet di samping tempat tidurnya.

Korban merasa curiga terhadap tetangganya yang berada di seberang kamarnya. Saat peristiwa aksi pencurian, pelaku sudah tidak berada di tempat dan menghilang.

Sekira pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Delitua mendapat info bahwa HP Xiomi korban aktif melalui email HP itu dan posisinya berada di sebuah SPBU Sei Rampah.

Tidak mau pelaku kabur lebih jauh, polisi langsung meluncur ke lokasi. Tiba di sana, polisi melihat tersangka dengan ciri-ciri yang dikatakan korban.

Tak pelak lagi, tersangka pun diringkus. Dari saku celananya ditemukan kunci mobil, uang tunai Rp208 ribu sisa penjualan HP Xiomi dan HP Lennovo.

Menurut korban, HP Xiomi miliknya yang dicuri sudah dijual di seberang Jalan kawasan SPBU itu.

Saat polisi membawa korban untuk menunjukkan tempat penadah HP itu, pelaku bukannya menurut. Tersangka malah mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa memberi tembakan terukur kepada tersangka.

Dor..! Setelah terkapar, tersangka pun langsung diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan intensif. Polisi pun membawa barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota avanza warna hitam BK 1921 WJ, 1 kunci mobil, Avanza BK 1921 WJ. Berikut 1 lembar STNK, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit HP Lennovo warna hitam, 1 Unit HP Xiomi warna Silver, 2 Unit Pawer Bank, uang tunai Rp 208.000 dan 1 buah gunting (milik pelaku) yang digunakan untuk membuka mur (baut) jendela kamar kontrakan korban.

Kapolsek Delitua, Kompol BL Malau SIK membenarkan penangkapan itu. “Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek.(tmc)

Mungkin Anda juga menyukai