CALEG GOLKAR

Mau Jadi Penikmat dan Agen, Sialnya Kejegrek, Barangnya Kecil Pula…

Kedua tersangka diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)- Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan 2 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (11/7/2018) sore.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi kepada Wartawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial H (36) dan P (22) lewat informasi masyarakat.

“Usai mendapat laporan, tim Pegasus langsung turun ke lokasi dan saat dilakukan penggeledahan tak ada ditemukan barang bukti,” katanya.

Selanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barangnya kecil yakni satu paket ganja dan satu alat isap sabu (bong). Atas temuan itu, kedua tersangka kemudian diboyong ke Polsek Sunggal.

“Dari pemeriksaan, tersangka A mengakui menjual sabu dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Subs 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (ing)

Mungkin Anda juga menyukai