CALEG GOLKAR

Mau ‘Pesta Nikmat’ Eh…Dikibusi, ‘Barangnya’ Kecil

Tersangka diamankan di Polsek Sunggal. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Pria asal Aceh berinisial MU (29) disergap personel Polsek Sunggal, di Jalan Sembada VII, Kelurahan Selayang, Kecamatan Padang Bulan, Jumat (6/7) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria ini kedapatan mengantongi satu paket ‘serbuk nikmat’ di bungkus rokoknya. Akibatnya, polisi yang menyergapnya kemudian memboyong Umar ke Polsek Sunggal untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pihaknya‎ mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sembada VII, Kel. Selayang, Kec. PB Selayang Kecamatan PB Selayang II, tepatnya di jalan umum ada seorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu.

“Mendengar hal tersebut tim pegasus Polsek Sunggal langsung menuju TKP yang dimaksud. Setalah sampai di TKP tim pegasus melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan,” ujarnya kepada wartawan.

Ia mengatakan ketika dilakukan penggeledahan tim pegasus Polsek Sunggal menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam bungkus rokok kosong di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

“Ketika ditanyai, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, langsung melakukan penyitaan dan membawa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sunggal guna dimintai Keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman 12 tahun penjara.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai