CALEG GOLKAR

Memadu Kasih Sama Pacar Sampai Ho..oh 5 Kali, Dikira Dikawinkan Rupanya Masuk Sel

Ilustrasi (twitter)

PERCUTSEITUAN (medanbicara.com)- DP (19) diamankan personel Polsek Percut Seituan, Kamis (26/4/2018) sore. Warga Jl Pasar VIII, Percut Seituan yang belum memiliki pekerjaan tetap itu telah menyetubuhi kekasihnya sebut saja namanya Sinta (16), warga Jl Sidomulyo Pasar IX, Desa Tembung, Percut Seituan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri SH SIK menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dialami korban terjadi Minggu (22/4/2018) siang, tepatnya di rumah orangtua pelaku di Jalan Perhubungan Desa Lau Dendang, Percut Seituan.

Ceritanya, sekira pukul 14.00 Wib, pelaku membawa kekasihnya Sinta ke rumah orangtuanya. Setibanya di rumah, pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam kamarnya yang mana pada saat itu kondisi rumah orangtua pelaku dalam keadaan sepi. Saat itu juga pelaku langsung menyetubuhi korban.

“Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 5 kali ditempat yang sama, yang awalnya dilakukan pada November 2017,” kata Faidil kepada Wartawan, Sabtu (28/4/2018) siang.

Peristiwa pencabulan itu diketahui oleh orangtua korban, ketika korban bercerita kepada orangtuanya di rumahnya pada Kamis (26/4) sekira pukul 12.00 Wib.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban, orangtua korban langsung menghubungi pelaku melalui telepon selulernya untuk datang ke rumahnya dengan tujuan mempertanyakan apakah perbuatan cabul yang dikatakan korban benar apa tidak,” terangnya.

Saat pelaku sampai di rumah korban dan ketika ditanyai, pelaku mengakui kalau dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Mendengar pengakuan dari pelaku, orangtua Sinta langsung menghubungi pihak kepolisian Polsek Percut Seituan. Kemudian petugas mendatangi rumah korban dan mengamankan pelaku. Selanjut, petugas membawa korban, pelapor dan pelaku ke Mako Polsek Percut Seituan untuk diproses secara hukum.

“Kini korban, pelapor dan pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Barang bukti yang kita amankan hasil visum. Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun penjara,” ungkap Faidil. (dli)

Mungkin Anda juga menyukai