CALEG GOLKAR

Mencuri, Dapat Rp160 Juta, Beli Honda CBR, Ditangkap, Melawan, Kena Tembak, Ampun Nggak Ya…

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dalam pres rilisnya bersamatersangka dan barang bukti hasil curian, Selasa (1/5) sore. (dli)

MEDAN (medanbicara.com)-Meskipun pernah mendekam di balik jeruji besi, karena terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tak membuat Dedi Prayudi (32) alias Boby jera. Warga Jl Kartini, Binjai Kota itu justru semakin berani dalam melancarkan aksinya.

Teranyar, sebuah toko foto di Jl Binjai Km 9,1, Desa Lalang, Kec Sunggal, Kab Deliserdang, dibobol pria pengangguran itu. Alhasil, Dedi pun harus kembali masuk bui untuk kedua kalinya, usai petugas Polsek Sunggal mengamankannya di Jl Brayan, Kec Medan Barat, Sabtu (21/4) kemarin.

Kaki sebelah kanan tersangka pun terpaksa ditembak petugas lantaran melawan. Selain itu dua tersangka lainnya, Fahri Lubis (31), warga Jl Jenderal Ahmad Yani dan Wanda Siregar (33), warga Jl Binjai, juga turut diamankan petugas.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna dalam pres rilisnya, Selasa (1/5) sore mengatakan, jika penangkapan bermula dari laporan korban, Veronica (45) dengan Nomor: LP/610/K/IV/2018/SPKT Polsek Sunggal tanggal 17 April 2018 lalu.

Saat itu, korban yang membuka toko fotocopy di kediamannya terkejut melihat pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Curiga, korban pun mengecek seluruh barang di rumahnya.

"Saat dicek, ternyata uang korban sebanyak Rp160 juta yang disimpan di dalam laci sudah raib. Sontak korban langsung melaporkannya ke Polsek Sunggal," ungkap Wira.

Dijelaskan mantan Kapolsek Delitua itu, dari laporan korban pihaknya pun melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi di lokasi.

"Dari rekaman CCTV, kita akhirnya mengidentifikasi para pelaku. Dan Jumat (30/4), kita amankan pelaku Wanda. Selanjutnya kita amankan tersangka Dedi di kawasan Brayan. Namun saat kita hendak melakukan pengembangan terhadap tersangka Fahri, tersangka Bobby melawan sehingga kita beri tindakan tegas pada kakinya," tegas Wira.

Dikatakan Wira, dari ketiga tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp90 juta yang disimpan dalam rekening tersangka Fahri, 2 buah buku tabungan serta perhiasan emas.

"Kita amankan juga 1 unit sepeda motor Honda CBR BK 4544 BAH yang dibeli tersangka seharga Rp35 juta yang uangnya dari hasil kejahatan tersebut. Tersangka ini merupakan spesialis curat dan selalu bermain seorang diri," jelas Wira.

Lanjutnya, jika sejauh ini tersangka sudah melancarkan aksi curatnya sebanyak 4 kali dengan lokasi pencurian semua di kawasan Binjai.

"Kini kita masih berkordinasi dengan Polres Binjai serta Polrestabes Medan guna mengetahui sepak terjang tersangka. Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Wira.

Sementara tersangka Boby saat diwawancarai mengaku jika uang curiannya semua digunakan untuk membeli perhiasan, sepeda motor dan keperluan sehari-hari.

"Sebagian uangnya saya gunakan membeli narkoba bang," ucap Boby sembari menahan sakit pada kakinya.

Sedangkan Fahri saat diwawancarai mengaku tak tau menahu akan aksi pencurian yang dilakukan tersangka. "Saya nggak tahu menahu bang, tersangka (Boby) hanya minta tolong uangnya dimasukkan ke dalam rekening saya, karena dia (Boby) abang ipar saya, saya turutin aja. Saya pun enggak ada dapat apa-apa," ungkap pria beranak satu ini.

Berbeda dengan Fahri, Wanda saat diwawancarai mengaku mendapatkan uang dari Boby sebesar Rp1 juta lantaran disuruh mengambil tangga.

"Saya tau dia (Boby) mau mencuri bang, tapi saya nggak ikut mencurinya. Memang saya disuruhnya melihat situasi di luar, tapi saya nggak mau dan pergi," jelas Wanda. (dli/pom)

Mungkin Anda juga menyukai