CALEG GOLKAR

Menipu Pakai Ilmu Gendam Berhasil, Tapi Sama Polisi Tak Berkutik

Pelaku penipu diamankan polisi. (mpc)

JAKARTA (medanbicara.com)-Tamat sudah aksi kejahatan yang dilakukan AK alias AB (42), setelah di tangkap Tim Buser Reskrim Polsek Palmerah, usai menipu sejumlah korban dalam beberapa pekan terakhir di kawasan RS Kanker Dharmais Jalan S.Parman Kav 84/86 Palmerah Jakarta Barat, Kamis (26/4/2018) sekira pukul 12.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas gerak gerik pelaku  yang terekam CCTV, dan juga diketahui sekuriti yang berjaga di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Palmerah Jakarta Barat, Kompol Aryono langsung memerintahkan anggotanya untuk mendatangi (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi. “Berkat maraknya laporan masyarakat terkait penipuan yang sudah terekam CCTV, sehingga Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Panit Reskrim Iptu Suyoto berhasil meringkus pelaku yang kembali datang ke (TKP), saat sedang menjalankan aksi serupa terhadap dua korban lainnya yakni Novi Raidatul Fathonia dan Astuti Wulansari,” kata Kompol Aryono kepada wartawan, Jumat (27/4).

Dari hasil interogasi, kepada Polisi pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dengan menggunakan ilmu gendam atau ilmu gaib yang dapat mempengaruhi alam bawah sadar manusia menggunakan kekuatan energi batin spiritual/metafisika seseorang, sehingga orang yang terkena ilmu gendam seperti kena sihir dan seketika itu juga korban akan menuruti apa saja keinginan si pemilik ilmu gendam.

“Modus pelaku awalnya menawarkan peluang pekerjaan kepada para korban yang terpengaruh ilmu gendam, alhasil disepakati dengan janji ketemuan di TKP, kemudian pelaku meminjam handphone korban seolah ingin menghubungi saudaranya untuk wawancara calon pekerja tersebut, setelah harta benda korban di kuasai, seketika itu pelaku langsung beranjak pergi," sambungnya.

Atas kejadian tersebut, kini pelaku mendekam di Mapolsek Palmerah dengan barang bukti berupa, 1 buah handphone merek OPPO A37 warna putih serta 1 sepeda Mmtor Honda Vario dengan nopol B 3630 BYW berikut STNK dan anak kunci.

"Guna untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan," tutupnya. (mpc)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai