CALEG GOLKAR

Merampok Cewek Onces, 2 Pria Ini Gagal Rayakan Tahun Baru, Mukaknya Juga Babak Belur Diamuk Massa…

Kedua tersangka diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan. (ist/mdc)

PERCUT SEITUAN (medanbicara.com)– Putra Siahaan (27) dan Wilson Sagala (35), gagal merayakan Tahun Baru. Keduanya terpaksa mendekam dalam penjara.

Bukan itu saja sebelum ditangkap keduanya dihajar massa yang mengamuk. Keduanya dihakimi massa setelah tertangkap usai menjambret seorang cewek, di Jalan Medan Percut, Pasar 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Senin (24/12/2018) malam.

Wajah dan tubuh keduanya lebam berlumuran darah akibat diterjang puluhan pukulan warga yang menangkap mereka. Informasi yang dihimpun, sebelum tertangkap kedua pelaku yang beralamat di Jalan Simpang Kariman, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan itu, sempat kabur usai menjambret HP milik korbannya S (15), yang tinggal di Dusun 15, Desa Pematang Johar, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Cewek ABG itu sempat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya bersama temannya. Sambil menahan rasa sakit, dia dan temannya kemudian berteriak,” Maling..!”

Warga dan pengguna jalan di sana yang mendengar teriakan korban pun langsung mengejar Putra dan Wilson yang berusaha kabur menaiki sepeda motor Honda Supra. Tak lama kemudian, kedua pria bertampang seram itu berhasil dikepung lalu ditangkap warga.
Tanpa basa-basi, warga yang geram pun langsung menggebuki keduanya hingga babak-belur berlumuran darah. Beruntung masih ada warga yang melapor ke polisi.

Tak lama kemudian, petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan keduanya. Bhabinkantibmas Desa Sampali, Aiptu Cut Nurhayati bersama masyarakat lalu membawa kedua kedua pelaku ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Tak berselang lama, korban didampingi orangtuanya sekaligus sebagai pelapor, Murniati (45) membuat laporan resmi.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018) siang mengatakan, kedua pelaku menjambret S yang saat itu memegang handphone di diboncengan sepedamotor.

“Kabar korban dijambret diketahui orangtuanya yang datang ke lokasi dan melihat anaknya terluka akibat jatuh ke aspal. Sementara, kedua pelaku diserahkan warga bersama Babhinkabtimas kita ke Polsek Percut Sei Tuan,” ungkap Faidil.

Sesampai di Mapolsek Percut Sei Tuan, kedua pelaku yang terluka cukup parah akhirnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Kedua pelaku sudah kita amankan dan sempat kita bawa ke RS Bhayangkara Medan, karena terluka pada bagian kepalanya. Kedua pelaku melanggar pasal 365 KUHP dan terancam penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai