CALEG GOLKAR

Oalah…Cewek Ini Makek Barang Enak Lalu Curi Mobil Ayahnya Bersama 4 Teman Prianya, Katanya Sakit Hati Sama Ortu

Polisi Polsek Sunggal menangkap komplotan pencuri mobil. (Ist/dtc)

MEDAN (medanbicara.com)-Polisi menangkap lima komplotan pencuri mobil di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat diciduk, ternyata salah seorang di antara pelaku merupakan anak kandung korban. Oalah..!

"Kita berhasil menangkap lima pelaku pencurian mobil milik Pratikno (60), warga Desa Lalang, Sunggal. Satu di antara pelaku ternyata anak perempuan korban, yakni SP (30)," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Yasir menyebutkan empat pelaku lainnya adalah HA alias Irul (41), ER (35), RU (39), dan RI alias Iwan (35). Sementara satu orang buron, yakni HE.

"Kelima pelaku yang kita tangkap perannya berbeda. Yang menyuruh mencuri mobil milik korban yaitu anak kandungnya sendiri," sebut Yasir.

Dijelaskan Yasir, dalam merencanakan aksi pencurian tersebut, Siti lebih dulu mengambil kunci kontak mobil Rabu (20/11/2019) lalu.

Selanjutnya, Siti menemui temannya Erwin (35), warga Jalan Klambir Lima, Desa Lalang, Sunggal. Keduanya kemudian mencari orang yang bersedia melakukan aksi pencurian tersebut.

“Keduanya bertemu Hairulsyah alias Irul. Saat itu keduanya menyuruh Irul melakukan aksi pencurian,” sebut Yasir.

Irul kemudian pun mengajak rekannya Heri (DPO) untuk melancarkan aksi tersebut. Selasa (26/11/2019), para tersangka bertemu tak jauh dari kediaman Pratikno. Disana, Siti memberikan kunci mobil orangtuanya itu kepada Irul dan Heri.

Setelah berhasil membawa mobil milik Pratikno, Irul dan Heri bertemu dengan Siti lalu menyimpan mobil tersebut di kediaman Ridwan alias Iwan (35)–warga Jalan Pendidikan Ulayat C, Desa Tanjung Gusta, Sunggal, Deliserdang.

“Setelah mobil disimpan, lalu tersangka Iwan menghubungi tersangka Rudi (39), warga Payageli untuk menjualkan mobil tersebut dan oleh tersangka Rudi pun mencari orang untuk membeli mobil tersebut,” jelas Yasir.

Mereka akhirnya berhasil mendapatkan pembeli. Namun, sebelum sempat melakukan transaksi, para pelaku lebih dulu ditangkap polisi.

“Sudah ada yang mau membeli dan dipanjar seharga Rp 12 juta. Namun belum pelunasan para pelaku sudah kita bekuk,” jelas Yasir.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu GranMax warna hitam BK 8350 DC, sebuah topi bertuliskan FILA dan uang Tunai Rp3.850.000.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 363 subs 367 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas alumnus Akpol 2005 itu.

Sementara itu, Siti mengaku nekat melakukan pencurian itu lantaran sakit hati terhadap orangtuanya.

“Saya sakit hati sama orangtua saya. Sebelum kami beraksi, saya pakai narkoba dulu,” ungkap Siti kepada wartawan.

Meski begitu, janda yang sudah mempunyai 3 anak itu enggan membeberkan soal sakit hatinya itu. (mdc/dtc)

Mungkin Anda juga menyukai