Oalah… Mau ‘Pesta Enak’ Kok Barangnya Dibawa, Mencurigakan, Jadinya Begini
MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polsek Sunggal membekuk trio pemakai serbuk nikmat alias sabu di Jalan Binjai Km 13,5, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Selasa (10/7/2018) sore.
Ketiga tersangka berinisial EH (41), TR (23) dan HS (31). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 paket alat isap sabu, 50 plastik klip kosong, dan 3 bong sabu.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika tim pegasus yang sedang melakukan patroli di TKP, mencurigai ketiga tersangka.
“Selanjutnya petugas langsung melakukan pemeriksaan dan dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti tersebut,” kata Yasir kepada wartawan.
Dari pemeriksaan terhadap ketiganya menerangkan bahwa ketiga bong tersebut milik ketiga tersangka masing-masing dan narkotika tersebut adalah milik ketiga tersangka untuk ‘pesta enak’.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(ing)