CALEG GOLKAR

Oalah… Mau ‘Pesta Enak’ Kok Barangnya Dibawa, Mencurigakan, Jadinya Begini

Ketiga tersangka saat diamankan. (ing)

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Pegasus Polsek Sunggal membekuk trio pemakai serbuk nikmat alias sabu di Jalan Binjai Km 13,5, Gang Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Selasa (10/7/2018) sore.

Ketiga tersangka berinisial EH (41), TR (23) dan HS (31). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 paket alat isap sabu, 50 plastik klip kosong, dan 3 bong sabu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika tim pegasus yang sedang melakukan patroli di TKP, mencurigai ketiga tersangka.‎

“Selanjutnya petugas ‎langsung melakukan pemeriksaan dan dari ketiga tersangka ditemukan barang bukti tersebut,” kata Yasir kepada wartawan.

Dari pemeriksaan terhadap ketiganya menerangkan bahwa ketiga bong tersebut milik ketiga tersangka masing-masing dan narkotika tersebut adalah milik ketiga tersangka untuk ‘pesta enak’.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.(ing)

Mungkin Anda juga menyukai