CALEG GOLKAR

Oalah Zul Mau Pulang Kampung Kok Jambret HP, Begini Nih Jadinya…

Tersangka diamankan bersama barang bukti. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Zulfikri (42), warga Jalan Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak meringkuk di sel tahanan Polsek Medan Helvetia. Zul ditangkap warga Jalan Kapten Sumarsono Medan, usai menjambret HP milik Surya Wahyuni (34), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni mengatakan, tersangka ditangkap setelah dirinya menabrak trotoar saat berusaha kabur.

“Setelah berhasil menjambret HP korban, tersangka kabur mengendarai sepeda motor. Korban yang berteriak mengundang perhatian warga dan langsung melakukan pengejaran,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).

Dijelaskannya, tersangka berhasil diamankan setelah personel Reskrim yang kebetulan melintas.

“Selanjutnya personel memboyong tersangka ke mako guna diproses sesuai hukum,” ungkapnya.

Ditambahkan Trilla, tersangka mengaku melakukan aksi dikarenakan butuh biaya untuk pulang kampung.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (hat)

Mungkin Anda juga menyukai