CALEG GOLKAR

Oalah…Sudah Bau Tanah Masih Merampok, 3 Ditembak 1 Tidak

Pelaku perampok tua dipaparkan Polsek Patumbak. (dli)

MEDAN (medanbicara.com)- Sepak terjang 4 kawanan perampok tua alias sudah bau tanah yang kerap beraksi di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris dan Binjai diringkus Polsek Patumbak, Selasa (24/4/2018).
Keempatnya, Haikal (48), warga Tanjung Mulia, Toge Silaban (50), warga Jl Tangkul, Medan Tembung, Marudut Sihombing (40), warga Simalungun dan Leo Dumoli Manullang (51), warga Jl Selamat Ketaren.

3 pelaku diantaranya, Haikal, Toge dan Marudut terpaksa ditembak petugas pada salah satu kakinya masing-masing lantaran mencoba kabur saat diamankan.

Dalam pres rilisnya, Rabu (25/4/2018) sore, Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Ramot Butar-butar (80) dengan Nomor: LP/261/IV/2018/Sek Patumbak 21 April 2018.

Kejadian bermula saat korban bersama cucunya menumpangi bus dari Batubara menuju Medan. Sesampainya di Terminal Amplas, korban kembali menumpangi angkot dengan tujuan Mandala. Selama di dalam angkot, salah seorang pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menawarkan kusuk pada korban.

"Saat mengusuk korban, pelaku mengambil paksa cincin emas korban hingga mengakibatkan jari korban terluka. Selanjutnya pelaku turun dari angkot dan kabur," jelas Yasir.

Dikatakan mantan Kapolsek Medan Labuhan ini, lantaran menjadi korban perampokan, korban pun melaporkan ke Polsek Patumbak dan langsung ditanggapi.

"Setelah kita lidik, kita mengidentifikasi para pelaku. Saat kita lakukan penangkapan, para pelaku hendak melancarkan aksinya kembali," ungkap Yasir.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku selalu menumpangi mobil pribadi untuk mengikuti korbannya. Usai berhasil, pelaku yang beraksi didalam angkot langsung turun dan naik ke dalam mobil di belakangnya yang berisikan para tersangka lainnya.

"Jadi saat pelaku masuk ke dalam mobil mereka, petugas kita langsung memepet mobilnya. Namun seorang pelaku (Marudut) langsung kabur dengan melompat dari dalam mobil, hingga kita terpaksa memberi tindakan tegas terhadap pelaku," terang Yasir.

Masih Yasir, usai mengamankannya Marudut, pihaknya melakukan pengembangan terhadap Haikal dan Toge. Sama dengan Marudut, pelaku juga mencoba kabur hingga diberi tindakan tegas pada kakinya masing-masing.

"Dari tersangka kita amankan barang bukti uang tunai Rp500 ribu, 26 lembar brosur pengobatan atau kusuk taraphi dan totok saraf, sebilah pisau dan 1 unit mobil Xenia BK 1107 ZP yang digunakan pelaku saat beraksi," tegas Yasir.

Ditambahkan Yasir, jika sejauh ini para pelaku sudah mengantongi sedikitnya 4 laporan polisi (LP) di Polsek Patumbak dengan modus yang sama.

"Kita mengimbau pada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban para pelaku untuk melapor ke kantor polisi terdekat. Tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tandas Yasir.

Dari catatn polisi, terhitung, kawanan perampok ini sudah melancarkan aksinya sebanyak 25 kali. (dli/pom/ind)

Mungkin Anda juga menyukai