CALEG GOLKAR

Ops! Manager Diskotek Stroom dan 2 Temannya Masul Sel, Edarkan Sabu dan Ekstasi ke Pengunjung…

Ketiga tersangka saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan. (ist/mdc)

MEDAN (medanbicara.com)– Satres Narkoba Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Manajer Diskotek Stroom sebagai tersangka. Pria berinisial H (50) itu saat ini ditahan bersama 2 tersangka lainnya di sel tahanan Mapolrestabes Medan.

H ditahan setelah diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi kepada para pengunjung yang ada di lokasi hiburan malam tersebut, Minggu (18/11/2018) malam.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo SIK menjelaskan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba di Diskotek Stroom Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru ini, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Kemudian petugas pun langsung menggerebek lokasi hiburan malam yang berada di Gedung Selecta Lantai IV tersebut.
“Begitu di depan KTV VII kita berhasil menangkap tersangka ERM (40) dan menyita 1 butir pil ekstasi dari saku celananya,” terang Raphael ketika ditanya wartawan, Rabu (21/11/2018).

Setelah menangkap ERM, polisi selanjutnya melakukan pengembangan yang kemudian berhasil menangkap tersangka RA (40).

Dari tangan RA, ditemukan 3 bungkus klip narkoba jenis sabu seberat 25 gram.

“Begitu kita amankan kedua tersangka yang selama ini sebagai karyawan lepas di Diskotek Stroom ini mengaku kalau barang haram yang mereka miliki untuk diedarkan kepada para pengunjung itu berasal dari tersangka H, warga Jalan Ampera, Gang Amal Baru, Kelurahan Banten Kecamatan Medan Tembung. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka itulah, kita tangkap tersangka H dari kediamannya dan kita sita uang tunai sebesar Rp6 juta, 1 unit HP merk Samsung,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai