CALEG GOLKAR

Pasutri Ditangkap Ngedar Sabu, Istrinya Dilepas

Ilustrasi. (twitter)

MEDAN (medanbicara.com)- Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pasangan suami istri (pasutri) Nas alias DS alias Agam (41) dan ES (24), warga Jalan Stella Raya Komplek Stella Residence Blok UU, Medan Selayang.

 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/4/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan di satu rumah Komplek Stella Residence Blok UU diduga dijadikan tempat peredaran sabu.

 

"Atas informasi tersebut belum lama ini anggota kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah yang dijadikan Target Operasi (TO) kita, kemudian mengamankan pasutri tersebut," ujarnya.

 

Dari hasil penggeledahan, sambung Raphael, petugas Satres Narkoba menemukan satu kotak berisi sendok sisa sabu seberat 0,22 gram dari bawah tempat tidur Nas alias DS alias Agam, satu bungkus plastik klip, dua buku catatan transaksi dan slip setoran transaksi, lima HP dan timbangan elektrik dari lemari kamar pasutri tersebut. Selanjutnya pasutri itu diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

 

"Saat dilakukan tes urine, pasutri itu negatif menggunakan narkoba. Sedangkan barang bukti dari hasil labfor positif narkoba. Nas alias DS alias Agam resmi kita tahan, sedangkan ES dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak terbukti sebagai pengguna ataupun pengedar narkoba," pungkasnya. (pom)

 

Mungkin Anda juga menyukai