CALEG GOLKAR

Pembunuh Pelajar yang Masih Keturunan Raja Ditangkap, Ini motifnya

TANJUNG MORAWA (medanbicara.com). Pelaku pembunuhan pelajar yang masih keturunan raja batak,Richard Vanesa Pakpahan (16) ditangkap di kediaman bu leknya di kecamatan Sei Rampah,Serdang Bedagai, pukul 23.00 Wib,Rabu (15/11).

Petugas dari Polsek Tanjung Morawa membekuk pelaku, Dedi Aprianto alias Edi Batok (33) warga Gang Armed Dusun I Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Sehari hari pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di Pabrik Sirup Kurnia sejak Agustus 2017.

Pelaku berhasil ditangkap kurang lebih 30 jam dari terbunuhnya pelajar mendapat peringkat 19 dari 300 peserta olimpiade matematika ini. Pelaku ditangkap di lokasi yang jaraknya sekitar 47 km atau dengan mobil waktu tempuhnya 1 jam 20 menit dari TKP di Jalinsum KM 14 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi dihimpun, keberhasilan Polsek Tanjung Morawa menangkap ayah tiga anak itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan terhadap Julianus Sembiring, anak pemilik rumah yang disewa ibu korban yang juga merupakan teman Dedi. Dari keterangan Julianus itulah polisi mengetahui alamat isterinya di Kecamatan Galang dan telah pisah ranjang sebelum bulan puasa lalu.

Dari keterangan isterinya itulah polisi mengetahui dimana saja famili dari Dedi Aprianto termasuk Buk Le nya di daerah Kecamatan Sei Rampah

Selajutnya sejumlah personil Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir SH bergerak menuju Kecamatan Sei Rampah. Namun untuk mengenali Dedi Aprianto, Julianus dibawa petugas kepolisian.

Pencarian polisi berhasil. Dedi Aprianto yang saat itu sedang berada dirumah Buk Le nya langsung diringkus. Berhasil menangkap Dedi Aprianto, Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir langsung melaporkan ke Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly Parlindungan SH. Keberhasilan itupun segera dilaporkan Kapolsek Tanjung Morawa kepada Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy S Tarigan dan menyarankan agar Dedi Aprianto dibawa ke Polres Deli Serdang

Hampir tengah malam, perosnil Polsek Tanjung Morawa tiba di Mapolres Deli Serdang. Tanpa membuang waktu, Dedi Aprianto diinterogasi oleh petugas kepolisian. Dedi Aprianto mengaku awalnya sepedamotor Honda Vario milik abangnya digadaikan kepada Sugeng di daerah Kecamatan Batang Kuis dan uangnya digunakan untuk main judi. Namun karena kalah main judi, Dedi Aprianto merencanakan mencuri atau merampok ke rumah korban. Waktu yang dipilih pelaku saat rumah hanya berisi dua orang, korban dan ibunya.

Saat tiba dirumah korban, Dedi awalnya berniat mencuri sepeda motor milik ibu korban yang ada di ruang tengah. Untuk memuluskan niatnya, Dedi Aprianto berpura-pura mau ke WC, padahal tujuannya untuk mencari kunci sepedamotor. Sedangkan korban pada saat itu masih makan sambil menonton televisi. Dedi pun bolak-balik dalam rumah untuk mencari kunci sepedamotor namun tak ditemukannya. Mata Dedi Aprianto tertuju pada HP dan printer yang ada dekat korban. Saat Dedi mau mencurinya, korban berteriak. Dedi Aprianto panik mendengar teriakan korban. Agar teriakan korban tidak menjadi-jadi, Dedi Aprianto langsung mengambil batu gilingan cabe dan memukulkannya kepala korban. Seketika korban terjatuh dan mulutnya mengeluarkan darah bercampur dengan nasi yang baru dimakannya.

Karena lama tak keluar, Linceria Sitorus (45) ibu korban masuk kedalam. Namun kedatangan wanita beranak tiga ini semakin membuat Dedi Aprianto ketakutan dan menarik tangan Linceria untuk masuk kedalam rumah. Tapi Liceria melawan dengan mengambil sapu dan memukul kearah Dedi. Takut aksinya ketahuan dan massa berdatangan, Dedi Aprianto langsung kabur menumpang becak motor yang kebetulan melintas. Warga sekitar sempat bertanya kepada Dedi mengapa ada jeritan, tapi Dedi menjawab jika korban kesetrum dan dirinya mau memanggil ayah korban sehingga Dedi Aprianto lolos dari kecurigaan warga sekitar.

Selanjutnya Dedi Aprianto yang pernah dihukum tiga bulan penjara kasus judi tahun 2006 lalu itu turun di Simpang Dwi Warna Tanjung Morawa.Dari sana, Dedi Aprianto naki angkot turun di depan Gang Madirsan Tanjung Morawa, lalu naik KUPJ ke Sei Rampah. Saat turun di Sei Rampah, Dedi naik becak motor dan ongkosnya dibayar saat tiba dirumah buk le-nya

Wakapolres Deli Serdang Kompol Yudi Prianto didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman dalam paparannya menyebutkan jika tersangka Dedi Aprianto dijerat pasal 365 ayat (3), 338, 349 KUH Pidana dan pasal 80 ayat (3) UU perlindungan anak. “Tersangka diancam hukuman mati,” sebutnya.(man)

 

 

Mungkin Anda juga menyukai