CALEG GOLKAR

Pengedar Upal Rp50 Juta Ditangkap di Pajak Petisah

MEDAN (medanbicara.com) – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap sindikat pencetak sekaligus pengedar uang palsu (upal) dalam penyergapan di lantai 2 Pajak Petisah, Jalan Petisah, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Dua tersangka pengedar upal, yakni Syafruddin Syukri Daulay (49), warga
Jalan Sungai Serindan Dusun V, Desa Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat,
Kabupaten Asahan dan Anton alias Aan (36), warga Jalan Cempaka Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai serta seorang pencetak,
Meilandi Munthe (37), warga Jalan Delima Perumnas Mawar V No 18, Kelurahan
Sijambi, Kecamatan Datuk Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, berhasil
ditangkap.

"Sindikat pengedar upal ini terungkap dalam sebuah transaksi setelah
menindaklanjuti informasi masyarakat," terang Kapolsek Medan Kota, Kompol
Martuasah H Tobing didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak,
Senin (28/8).

Kata dia, awalnya pihaknya menerima informasi adanya dua pria menjual upal
sebanyak Rp 50 juta pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, seharga Rp 6 juta
uang asli. Petugas langsung melakukan transaksi di lantai 2 Pajak Petisah.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka Meilandi
Munthe, dan berhasil ditangkap di kediamannya pada Sabtu (26/8) pukul 10.00 WIB.

"Upal senilai Rp 50 juta dijual dengan harga Rp 6 juta uang asli," kata
Martuasah.

Sementara, tersangka mengaku telah mengedarkan upal tersebut sebesar Rp 15
juta, dalam dua kali pengeluaran. Tapi, upal tersebut digunakan untuk
transaksi atau membeli narkoba jenis sabu-sabu.

"Yang pertama Rp 5 juta dan yang kedua Rp 10 juta. Tapi uang palsu itu
dilarikan, belum sempat ditukar dengan sabu-sabu," aku tersangka.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit laptop, 1 printer, 1
lembar kertas pencetak uang, kertas HVS putih, upal pecahan 100.000
sebanyak 300 lembar, upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 400 lembar, kantongan
plastik dan 1 tas sandang.

Tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2), (3) Jo Pasal 27 ayat (2), (3) Subs
Pasal 36 ayat (2), (3) dari UU RI No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Martuasah mengimbau, masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan
transaksi keuangan. Jika menemukan keanehan dengan fisik uang, segera
laporkan ke pihak berwajib.

"Kalau pengakuan tersangka masih sekali, tapi kita tidak yakin. Kasusnya
masih kita dalami. Kita juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap
peredaran," pungkas Martuasah. (emzu)

Mungkin Anda juga menyukai